Lihat ke Halaman Asli

Rudy Sangian

Praktisi Pelabuhan

Tol Laut Memerlukan Seaport Slot Management

Diperbarui: 2 Juli 2016   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AIRPORT SLOT MANAGEMENT VS SEAPORT SLOT MANAGEMENT
Di ranah pelabuhan udara sudah lama dikenal WSL (World Slot Guidelines) [1]. Bahkan di Indonesia, Kemenhub membentuk apa yang disebut dengan IASM (Indonesian Airport Slot Management) [2] dengan peraturannya PM 12/ 2015 Tentang Perizinan Udara Online [3].

Mohon maaf, bahwa pandangan saya mengenai akar permasalahan kepelabuhanan kita bukanlah pada pemberdayaan teknologi seperti INSW dan Single Risk Management berdasarkan Customs Perspective.
Jika saya mengatakan demikian maka hal ini sudah saya selidiki sendiri selama belasan tahun dan saya tahu apa itu INSW dan Single Risk Management yang dimaksud instansi Bea Cukai.

Gambar Slot Management di atas adalah hasil perenungan saya mengenai akar permasalahan pelabuhan kita yang terletak pada faktor manajerial.
Di ranah pelabuhan udara, Kemenhub telah berhasil menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkenaan dengan keterlambatan jadwal, izin rute, izin terbang dengan cara menerbitkan PM 12/ 2015 tersebut.
Bahkan pesawat tidak boleh diberangkatkan dari Pelabuhan Asal jika Pelabuhan Tujuan-nya belum ada Slot Management-nya baik secara penerbangan domestik maupun secara penerbangan Internasional.

Mungkin ada beberapa pihak di sini yang mengerti pelabuhan dan mulai terpikir untuk menyanggah ulasan saya tentang perihal ini dengan Konsep Berthing Window Management yang diterapkan di JICT Pelabuhan Tj. Priok atau yang diterapkan pada Terminal Teluk Lamong - Surabaya dan sebagainya.

Menurut kajian saya, Seaport Slot Management adalah istilah yang saya renungkan sendiri dan itu serupa tetapi tidak sama dengan Berthing Window Management.
Jika membaca Airport Slot Management pada sumber [1], [2]. dan [3] maka kita akan mendapat pengertian mengapa Delay Management di ranah pelabuhan udara baik secara domestik maupun internasional dapat diselesaikan secara cepat.

Ranah pelabuhan laut Indonesia tidak diatur berdasarkan kesepakatan para pihak, para Operator Pelabuhan baik domestik maupun internasional bahkan tidak ada forum Ad Hoc seperti IASM (Indonesian Airport Slot Management) dan AirNav yang mengatur gerakan kapal udara secara displin berdasarkan salah satu parameter ukuran OTP (On Time Performance) metodologi Airport Slot Management.

Permasalahan pelabuhan Indonesia hanya bisa diselesaikan jika pemerintah menerapkan Seaport Slot Management sebagaimana hal itu sudah diterapkan di ranah pelabuhan udara dan sudah dirasakan manfaatnya bagi Pelaku Usaha dan Pengguna Jasa baik secara domestik maupun secara Internasional.

Untuk menerapkan Seaport Slot Management maka pemerintah harus membentuk Tim Kerja yang mengerti bagaimana merubah berbagai prosedural kepelabuhanan dan keterkaitannya dengan kepabeanan serta prosedural lintas sektoral lainnya itu di-simplifikasi-kan sehingga dapat diukur menggunakan parameter-parameter sebagaimana salah satunya telah dijelaskan di atas dan bukan mengukur dengan berbagai LPI yang kurang tepat.

Demikian pandangan saya.

Saya sudah belasan tahun di ranah pelabuhan dan mengalami banyak hal tentang inisiasi pemerintah tetapi jika pemerintah tidak menaruh minat merumuskan sendiri solusi permasalahan berbagai pelabuhan di Indonesia dan malah dipengaruhi oleh berbagai parameter ukuran pihak lain maka historical pribadi saya di pelabuhan dapat mengatakan Pelabuhan Indonesia tidak akan berubah.

Wassalam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline