Lihat ke Halaman Asli

Rudy Sangian

Praktisi Pelabuhan

PLB (Pusat Logistik Berikat) dan KB (Kawasan Berikat)

Diperbarui: 4 April 2017   18:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Cover"][/caption]

PERSAMAANNYA:

  1. Cash Flow Trader atau Manufaktur lebih bagus yang disebabkan adanya penundaan pembayaran kewajiban pabean
  2. Distribution Center dan Biaya Logistik menjadi efisien untuk komoditi tertentu (tidak semua ya)
  3. PLB/ KB dapat digunakan untuk menjaga terjadinya disparitas harga komoditi..*mohon maap bukan konsep Tol Laut ya
  4. Jika kebentur sesuatu hal sehingga harus re-ekspor maka biaya menjadi lebih efisien

PERBEDAANNYA:

  1. Pada KB ada Manufacture Processing
  2. Pada PLB tidak ada Manufacture Processing

APA YANG MENGHAMBAT PLB DAN KB SEHINGGA KEBERADAANNYA TIDAK MEMPENGARUHI PENURUNAN BIAYA LOGISTIK?
Baik PLB maupun KB tidak terlepas dari logistik pengiriman barang domestik maupun internasional melalui pelabuhan seperti pada gambar di bawah ini.

[caption caption="Port Supply Chain"]

[/caption]
Dikarenakan di ranah pelabuhan ada banyak aktor maka upaya menekan Biaya Logistik juga tidak terlepas dari bagaimana Pemilik Barang Yang Dikuasakan handal melakukan Coordination Plan terhadap berbagai pihak terkait seperti pada gambar di bawah ini.

[caption caption="Coordination Plan"]

[/caption]
PERCEPATAN PROSES KEPABEANAN DALAM RANGKA MENURUNKAN BIAYA LOGISTIK
Saya membedakan antara percepatan berkas-berkas permohonan elektronik dan percepatan gerak fisik barang baik masih dalam kapal, dibongkar, dikeluarkan dari pelabuhan masuk PLB/ KB atau dikeluarkan dari PLB/ KB untuk kebutuhan re-ekspor atau dikeluarkan dari PLB/ KB untuk dikapalkan kembali secara domestik, atau dipasarkan secara lokal setempat, dan sebagainya.

PLB/ KB merupakan wujud nyata Bea Cukai telah berkontribusi dalam percepatan namun kecepatan barang-barang tersebut tergantung pada:

  1. Coordination Plan dan;
  2. Kinerja Operasional Pelabuhan di atas.

Jika pemerintah atau hanya satu instansi pemerintah saja yang berbenah diri dan yang lainnya tidak turut serta khususnya Kementerian Perhubungan sebagai Regulator Pelabuhan berdasarkan UU 17/ 2008 Tentang Pelayaran; yang bertanggungjawab untuk terjadinya peningkatan Kinerja Manajerial Pelabuhan maupun Kinerja Coordination Plan maka Biaya Logistik itu tidak akan berubah efisien.

Paragraf pernyataan di atas ini tidak akan bergerak nyata jika pemerintah tidak membentuk sebuah badan independent yang mengatur semua unsur konektivitas-nya misalnya BLN (Badan Logistik Nasional).
BLN inilah yang membuat semua unsur-unsur terkait di atas tidak berjalan sendiri-sendiri (uncontrollable)
Kadang bingung ya, bikin PLB bisa, koq bikin BLN susah ya.

Kumpulan peraturan PLB (Pusat Logistik Berikat)

Wassalam,
Rudy Sangian




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline