Lihat ke Halaman Asli

Rudy Sangian

Praktisi Pelabuhan

Apa Betul Kereta Api Pelabuhan

Diperbarui: 4 Januari 2016   14:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KERETA API PELABUHAN

Container di mata Perusahaan Penyedia Jasa Logistik (PJL) adalah kemasan barang (cargo). Untuk menghemat Biaya Sewa Container maka PJL men-strategi-kannya dengan cara: satu kali jalan per Container diisi dengan banyak barang (cargo) yang berbeda-beda Pemilik Barangnya. Untuk mencegah 1 container tertahan (jalur merah) di pelabuhan maka PJL memberitahukan Bea Cukai untuk merubah status container dari FCL ke LCL. Artinya: 1 Container boleh diolah misalnya menjadi 5 dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan 5 dokumen SPPB. Maksud dan tujuan ini adalah: jika satu Pemilik Barang terkena jalur merah maka Pemilik Barang lainnya tidak terganggu oleh jalur merah tersebut.

Kita tahu bahwa container itu hanya kemasan dan di dalamnya ada banyak Pemilik Barang.
Perubahan status container dari FCL ke LCL adalah berdasarkan klasifikasi Pemilik Barang dengan aneka ragam alamat lokasi gudangnya.
Jika container ini diangkut menggunakan Kereta Api, lalu mau dibawa di mana container-container tersebut sementara alamat Penerima Barangnya itu tersebar ke seluruh penjuru Jakarta dan Pulau Jawa.

KESIMPULAN

Lokasi Penerima Barang itu bersifat rahasia untuk tujuan keamanan barang dan hanya diketahui oleh Freight Forwarder (FF) sebagai Pemilik Barang Yang Dikuasakan.
Di sisi lain, alamat itu tidak pernah disebar-luaskan dengan alasan dapat menjadi "celah" bagi FF lainnya untuk mendekati Original Pemlik Barang dengan tujuan bersaing harga rendah. Oleh pertimbangan bisnis dan kompetisi sesama FF maka alamat Pemilik Barang hanya diketahui bagi FF yang dikuasakan.

Adanya transporter lain yaitu Kereta Api maka timbul pertanyaan sebagai berikut:

  1. Bagaimana barang itu diangkut dari Quay Yard berdasarkan lokasi Penerima Barangnya sementara data-data itu bersifat rahasia di antara sesama FF yang dikuasakan. Data-data itu tidak mungkin diserahkan kepada Operator Kereta Api karena secara bisnis bukanlah Pihak Yang Dikuasakan.
  2. Bagaimana dengan transporter truk yang selama ini mendapat uang pendapatan dari angkutan barang ? Hadirnya Kereta Api pelabuhan dapat mengganggu uang pendapatan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline