Lihat ke Halaman Asli

Rudy Aziz

Blogger

Mengenal Pita Cukai Rokok 2020

Diperbarui: 10 Maret 2020   20:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pita cukai rokok 2020. Sumber: Diskominfo Cilacap

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 ini. Kenaikannya terbilang besar: 23%. Aturan kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% diberlakukan mulai 2 Februari 2020. Artinya sejak hari itu sudah dilakukan pemberlakuan pelekatan pita cukai desain tahun 2020.

Seperti apa desain pita cukai 2020? Bagaimana kita sebagai masyarakat awam mengenalinya?

Mengacu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengidentifikasi pita cukai 2020 berdasarkan disain.

Secara kasat mata dapat dilihat dari warna dasar pita cukai tahun 2020 yaitu kehijauan, serat kasat mata berwarna merah, jika diterawang terdapat tanda air "75 RI". Dengan hologram warna dasarnya yaitu soft cyan.

Kemudian pada pita cukai 2020 terdapat anyaman penjalin, speckle partern bercitra putih dan solid, terdapat efek dinamik pada hologram, desain tahun 2020 bertema 75 Tahun Kemerdekaan RI, dan perubahan teks BCRI menjadi 2020 jika menggunakan kaca pembesar.

Sementara itu, untuk identifikasi lanjutan dapat menggunakan sinar UV dengan ciri-ciri kertas cukai tidak memendar, serat tak kasat mata tegak lurus berwarna biru, terdapat serat keriting warna kuning, dan ada gambar bintang berwarna kuning di hologram.

Ini bisa untuk mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal baik secara kasat mata maupun dengan alat bantu seperti kaca pembesar, lampu senter dan sinar UV.

Identifikasi pita cukai ini sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal. Konsumen tentu kecewa bila mendapatkan barang ilegal.  Persentase peredaran rokok ilegal tahun 2019 sebanyak 3,04%. Turun dari pencapaian 2018 di level 7,04%. Dan pada 2020 ini Bea Cukai menargetkan peredaran rokok ilegal turun lagi menjadi 1%.

Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, (Detik.com, 3/1/2020),  mengatakan dengan naiknya cukai maka rokok legal semakin mahal sehingga para ahli hisap melirik yang ilegal karena murah. Kenaikan harga tidak akan menurunkan konsumsi rokok, tapi ada kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal.

Tantangan bea cukai untuk mengatasi peredaran rokok ilegal memang lebih besar tahun ini. Dengan naiknya cukai rokok tahun ini, kerja Bea Cukai harus lebih keras agar peredaran rokok ilegal bisa diberantas dan penerimaan negara menjadi optimal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline