Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI yang mengenai Standar pendidikan dan dan tenaga kependidikan dari pasal 28 hingga pasal 41 menjelaskan bahwa seorang tenaga pendidik wajib memenuhi kualifikasi dan kriteria serta kompetensi seorang tenaga pendidik dengan memiliki sertifikat profesi guru sesuai dengan tingkat atau kelas yang diajarkan.
Sebagai bukti telah memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi mengajar, seorang guru wajib memiliki sertifikat, sesuai PP no 19 bab VI pasal 29. Melalui jalur Pendidikan profesi Guru (PPG), seorang calon guru bersertifikat wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, Pengalaman mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter dan polisi dan beberapa syarat lainnya serta ketersediaan dana tentunya.Proses sertifikasi tersebut dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara yang ditunjuk oleh Kemendikbud.
Setelah menghabiskan begitu banyak dana dan waktu agar bisa diakui sebagai seorang Guru yang profesional, Sekarang ada tambahan persyaratan lagi untuk tetap mendapatkan pengakuan sebagai seorang guru yang profesional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi berencana memberlakukan wajib hadir delapan jam bagi guru di sekolah. Dalam kebijakan ini, guru khususnya yang telah mendapat sertifikasi atau tunjangan profesi akan diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam. Pasalnya, menurut Muhadjir profesionalitas guru juga ditentukan melalui waktu kerjanya.
Kesabaran seorang Guru sekarang ini sudah hampir habis sepertinya, setelah ancaman penjara karena mencubit muridnya hingga bogem mentah dari orang tua murid menghantui mereka, sekarang ini malah semakin diuji oleh seorang Menteri yang seharusnya mereka harapkan berada pada posisi melindungi mereka. Setiap tahun peraturan pemerintah dan menteri sepertinya tidak ada yang memihak pada mereka, apakah para petinggi pemerintahan kita ingin balas dendam karena dulunya pernah dirotan oleh guru mereka?
Alih-alih mengeluarkan peraturan yang membantu sertifikasi mereka , malahan yang ada adalah peraturan yang tidak berpihak dari sekolah seharian hingga sekarang guru yang disuruh seharian di Sekolah, mungkin saja nantinya akan ada applusan buat guru menjaga gedung sekolah malam hari saat ujian akhir, maklumlah profesionalitas guru dituntut juga untuk menghindari kebocoran soal ujian.
Kembali ke persoalan sertifikat, dengan anggaran belanja negara yang cukup lumayan untuk sertifikat guru ini, apa salahnya jika ditambah lagi untuk program sertifikasi guru ini. Selama ini guru-guru kita harus pandai berhemat agar bisa ikut PPG di kampus perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara, Mengapa Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Fffendi tidak membuat sebuah gebrakan yang benar –benar membantu guru-guru dinegara kita ini, cukup dengan menyelenggarakan PPG secara langsung disekolah guru tersebut mengajar semacam program After School Certification.
Daripada memaksa seorang guru membayar pendidikannya, mengapa tidak dibuat sebuah departemen sertifikasi yang mobile, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan tambahan anggaran untuk mengadakan Dosen Pembimbing PPG yang berkinjung ke sekolah-sekolah setelah selesai pelajaran, guru-guru yang ingin mendapatkan sertifikat dapat melakukan proses pendidikan guru tersebut di sekolahnya tanpa perlu kehilangan moment mereka untuk tetap mengajar. Dengan Reward sebuah sertifikat untuk guru-guru yang ikut program After School Certificationl tersebut , jangankan delapan jam, dituntut dua belas jam disekolah juga rela mereka.
Kehadiran Dosen pembimbing guru-guru secara langsung di sekolah mereka selain mempermudah mereka memperoleh sertifikat, juga sangat mengefisienkan waktu sehingga bisa mengurangi stress para guru yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi murid-murid mereka. Dengan guru yang sabar maka para murid juga bisa menjadi lebih semangat hadir disekolah, ditambah lagi kedatangan perwakilan Kemendikbud tersebut tentunya juga mempersulit kepala sekolah yang selama ini korupsi dan sering memalak para guru.
Selama ini bukankah sering adanya laporan ketidak becusan guru dan kepala sekolah yang tidak peduli sekolahnya dari media saja karena kurangnya pengawasan dari Kemendikbud. Alih-alih menunjuk perguruan tinggi sehingga mereka yang mendapat rezeki dari keringat para guru bukankah lebih baik jika ingin para guru produktif di sekolah, maka manfaatkanlah waktu mereka untuk meningkatkan profesionalisme mereka dengan kembali memberikan pendidikan yang lebih baik buat mereka dan tentunya semakin profesional guru-guru akan lebih mudah lagi buat murid-muridnya mendapatkan pendidikan yang makin bermutu.
Para guru selain dituntut profesional dalam mengajar, mereka juga harus menjadi teladan murid-murid mereka. Dengan program After School Certification ini maka guru-guru mereka akan bersemangat untuk menambah ilmu dan memperbaiki taraf pendidikan mereka , murid -murid juga ikut bersemangat belajar, Kemendikbud juga lebih mudah mengawasi sekolah-sekolah dibawah naungannya, jadi sekali pak Menteri Muhadjir merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H