Lihat ke Halaman Asli

Rudy

Back to work

PPN Naik, Simak Pengaruhnya Terhadap Harga Jual Barang

Diperbarui: 25 November 2024   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPN naik 12 persen (pontianak.tribunnews.com). 

Apabila dari sononya naik tentu harga-harga akan naik.

Dari sononya yang dimaksud adalah keputusan pemerintah.

BBM (Bahan Bakar Minyak) merupakan dasar. 

Oleh karenanya ketika bahan bakar dulu naik, harga barang-barang dan jasa juga ikut naik. Ekonomi menjadi inflasi.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga naik mulai 1 Januari 2025.

Dari 11 persen menjadi 12 persen. Atau naik 1 persen.

Banyak petisi yang ditandatangani menolak rencana kenaikan tersebut, lantaran kenaikan akan membuat rakyat semakin terjepit dimana keuangan mereka saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Mengapa kok kenaikan 1 persen saja dipersoalkan?

Jika beli barang Rp 2.775.500 dulu (sudah termasuk PPN 11 persen). 

Namun jika 12 persen, maka harus membayar Rp 2.800.000. 

Atau naik hanya Rp 24.500 saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline