Alex Chandra, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia, menghaturkan ucapan terimakasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas program yang diluncurkan.
Pada Jum'at (8/11/2024), Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada para pelaku UMKM di bidang kelautan, peternakan, perkebunan, pertanian, dan UMKM lainnya.
Alex Chandra mengatakan dulu saat mau tanam bawang maka para petani harus pinjam uang dulu ke Bank, namun ditolak karena si calon peminjam masuk dalam black list dari BI.
Seorang calon peminjam dimasukan ke black list atau daftar hitam karena riwayat sebelumnya dimana si calon peminjam belum melunasi pinjaman sebelumnya yang sudah jatuh tempo.
"Alhamdulillah sekarang sudah ada pemutihan. Terimakasih bapak Prabowo," kata Chandra.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan penghapusan utang tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada petani kecil dan pihaknya bertekad untuk mengawal PP (Peraturan Pemerintah) ini.
Lebih lanjut Chandra mengatakan keterlambatan pembayaran utang terjadi karena adanya faktor-faktor seperti cuaca dan hama yang menyebabkan para petani bawang mengalami kerugian.
Estimasi pemutihan tersebut diestimasi akan mencapai total Rp 10 triliun kepada 1 juta petani, peternak, pelaut, dan UMKM lainnya.
Dengan demikian jika dikalkulasi, maka rata-rata utang yang dihapuskan itu mencapai Rp 10 juta per petani/pelaku UMKM.
Tentunya ini merupakan angin segar.
Baru beberapa hari resmi menjabat kepala negara, Prabowo Subianto sudah berbaik hati.