Bos Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam melaporkan bos Sada Sumut FC Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri.
Anggota Exco PSSI itu dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik dan tuduhan kepada anggota Komisi DPR RI itu.
"Laporan pencemaran nama baik dan tuduhan kepada saya tentang pengaturan wasit," kata Dek Gam, Senin (27/11/2023).
Kasus ini terjadi pada laga Liga 2 Grup 1 saat Sada Sumut menjamu Persiraja Banda Aceh, Sabtu (25/11/2023), di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Arya Sinulingga, yang juga asisten Menteri BUMN Erick Thohir itu, mengusir Presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam dari tribun VIP.
Laga leg kedua ini berkesudahan dengan imbang 2-2.
Dalam kata-kata caciannya, Arya Sinulingga mengatakan mengapa Dek Gam masih duduk di tribun menonton pertandingan padahal masih dalam sanksi yang diberikan oleh Komdis (Komisi Disiplin) PSSI.
Sanksi yang diberikan oleh Komdis PSSI itu terjadi setelah Nazaruddin Dek Gam mengintimidasi wasit Muhammad Tri Santoso dalam leg pertama antara Persiraja versus Sada Sumut pada 30 September 2023 yang lalu.
Pada saat itu tuan rumah Persiraja Banda Aceh menang 1-0 atas Sada Sumut.
Hasil sidang Komdis PSSI pada 5 Oktober 2023 menjatuhkan hukuman kepada Dek Gam tidak boleh berpartisipasi dalam lima pertandingan plus denda Rp 22,5 juta.
Menurut Arya Sinulingga, Dek Gam tidak pernah menjalankan sanksi tersebut.