PAPARAN ini kembali menyoroti tentang kiprah dan kinerja UMKM, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kali ini dalam keterkaitannya dengan bantuan yang diberikan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penyerapan dana dari APBD di berbagai daerah, yang sama-sama bertujuan untuk meningkatkan perform para pelaku UMKM.
Serapan dana APBD untuk UMKM dinilai strategis dalam upaya membuat UMKM lebih mampu bersaing, termasuk menghadapi pasar global.
Kita sama-sama bisa mencatat bahwa momentum Presidensi G20 yang dipegang oleh Indonesia diperkirakan akan berdampak besar terhadap investasi, lapangan kerja dan permulihan perekonomian di Indonesia, salah satunya memberikan peluang UUMKM diperkenalkan dan diekspor ke berbagai negara melalui kolaborasi antar instansi/Lembaga.
Selain itu, UMKM menjadi pembahasan forum G20 terutama berkaitan dengan upaya mendorong akses keuangan yang lebih inklusif, pemanfaatan perkembangan teknologi dan mendorong akses pasar global.
Peluang UMKM Indonesia agar "naik kelas" tentu harus disertai dengan dukungan pendanaan dari pemerintah. Mengingat Sektor UMKM memiliki peranan penting dan strategis dalam perekonomian nasional. Hal tersebut ditunjukkan dengan tren peningkatan jumlah UMKM, kontribusi UMKM terhadap PDB, dan penyerapan tenaga kerja.
Kita ketahui bersama bahwa kontribusi UMKM kepada negara dinilai cukup besar mencapai kurang lebih 60 persen dari Product Domestic Bruto (PDB), terutama di tahun 2018 dan 2019. Selain kontribusinya kepada PDB, UMKM juga dikenal tangguh menghadapi gejolak ekonomi seperti krisis moneter 1998 dan krisis finansial global 2008.
Namun, pandemi Covid-19 ternyata membawa krisis perekonomian dengan kompleksitas tinggi dibanding krisis yang sudah pernah ada sebelumnya.
Pandemi Covid-19 telah menurunkan pendapatan UMKM secara signifikan serta menimbulkan PHK tenaga kerja, dan itu khususnya terjadi di 2020. Masalah yang dihadapi UMKM berupa masalah keuangan (gaji pekerja, asuransi, pembayaran utang usaha, tagihan pinjaman bank, termasuk besaran penurunan pendapatan berkisar antara 40-80% dll).
Selain itu, masalah non keuangan (berkurangnya pesanan/permintaan, peningkatan harga bahan baku, sulitnya distribusi, dan sulitnya memperoleh bahan baku).
Kita mencatat bahwa sebagai respon permasalahan yang terjadi, pemerintah berupaya meminimalisir dampak Covid-19 melalui upaya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.