Lihat ke Halaman Asli

Di Mana Salahnya Kyai Said Agil, Sebut Kelompok Radikal di Belakang Prabowo

Diperbarui: 28 Maret 2019   12:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : KH. Said Aqil Sirodj Pidato Pembukaan Majlis Dzikir Hubbul Wathon di Hotel Borobudur. (foto dokumen MDHW)

Aneh, saat membaca berita Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Sirodj dilaporkan polisi. Soal pernyataannya, kalau kelompok radikalisme ada di belakang pasangan Capres - Cawapres Prabowo - Sandiaga Uno.
Tentunya, sekelas Said Aqil Sirodj mengeluarkan statmen atau pernyataan tidak ngawur. Ada data-data dan fakta yang dijadikan rujugkan. Sehingga, pernyataan tersebut bisa dipertangung jawabkan. 
Apalagi pernyataan Ketua Umum Tanfidz PBNU, soal keterlibatan kaum radikalis dalam dukungannya kepada pasangan nomor urut 02. 
Hal tersebut bukan rahasia umum lagi. Dibeberapa artikel dan opini media massa. Ataupun informasi di media sosial. Keterlibatan kelompok radikalis, dengan gamlang dijelaskan kalau dibelakang pasangan nomor urut 02.
Lalu kenapa omongan KH. Said Aqil yang dipermasalahkan? Inilah yang membuat laporan tersebut menjadi aneh.
Seperti diketahui, Ketua Korlabi Damai Hari Lubis melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3) kemarin. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
"Di situ dikatakan Aqil Siradj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi," kata Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itulah yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.

Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.

Apa Motif Sebenarnya? 
Dari beberapa fakta dilapangan, tentang keterlibatan kelompok radikal dipasangan nomor urut 02. Sebetulnya, laporan ini menyimpan motif lain.
Pertama motif pribadi, figur KH. Said memang bagi kelompok yang berseberangan dianggap sering mengucapkan statmen yang kontroversial. Contohnya, saat di Harlah Muslimat, KH. Said Aqil mengeluarkan statmen. KUA (Kantor Urusan Agama) mudin-mudinnya harus orang NU. Karena kalau tidak orang NU, nikahnya tidak sah. 
Dan, banyak lagi pernyataan kontroversial KH. Said Aqil yang menimbulkan polemik bagi kelompok-kelompok Islam di luar Nahdlatul Ulama. Gaya berbicara KH. Said itulah yang membuat mereka geram. Sehingga, statmen tentang radikalisme di kubu 02 tersebut. Mematik reaksi keras kelompok tersebut. 
Kedua, motif politik menjelang Pilpres 2019 nanti. Motif ini memang sangat kental. Penolakan kelompok radikalisme dimasyarakat sangatlah tinggi. Statmen tersebut akan mempengaruhi konstilasi menjelang coblosan. Sehingga menempelkan stigma bahwa kelompok radikalis sangatlah merugikan.
Jelas, statmen ini merugikan kubu 02 yang saat ini bekerja keras mengejar ketinggalan. Karena isu radikalis adalah isu yang kontra-produktif di masyarakat yang akan menyusahkan upaya kubu 02 saat coblosan 17 April mendatang. 
Laporan tersebut, hanya sebagai upaya membiaskan kesan di masyarakat. Bahwa, kubu 02 bersih dari keterlibatan kelompok radikalis. Kalaupun proses hukum berjalan. Tentu saja KH. Said Aqil memiliki bukti-bukti kuat. Malahan, akan lebih membuka tabir kebenaraan. Bahwa, kelompok radikal ada dikubu pasangan Prabowo - Sandiaga Uno. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline