Lihat ke Halaman Asli

Nazaruddin Melakukan Pencucian Uang

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nazaruddin? Siapa yang tidak kenal? Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang merugikan Negara ini memang tak pernah berhenti mengalir, ada saja informasi yang bisa di jadikan bahan berita, baik oleh media cetak maupun elektronik.

Selain terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga diduga mencuci uang melalui pembelian saham perdana Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Diduga, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham melalui lima anak perusahaan Grup Permai ini merupakan fee atas jasa Nazaruddin membantu PT Duta Graha Indah memperoleh proyek-proyek Pemerintah.

Nazaruddin menggunakan Grup Permai untuk menggiring proyek-proyek pemerintah. Berdasarkan dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Beberapa orang diperiksa sebagai saksi dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Di antaranya Rektor Universitas Airlangga Surabaya Fasichul Lisan. Menurutnya, KPK memeriksa Fasichul karena dianggap dapat memberikan informasi seputar kasus ini. Selain Fasichul, KPK memanggil saksi lainnya, yakni staf Kementerian Kesehatan, Sri Lestari, dan Kepala Seksi di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan, Editiawarman.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline