Lihat ke Halaman Asli

Bagaiaman Cara Ekspor Bahan Kimia Berbahaya

Diperbarui: 19 Desember 2016   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GettyImages

Okeh Kali ini gwe pengen nulis artikel mengenai MSDS atau Material Safety Data Sheet. Nah loh apa itu MSDS? MSDS adalah informasi yang berisi terkait dengan sifat kimia dan fisika dari suatu zat kimia/produk, yang mencangkup cara/prosedur penyimpanan,penanganan,pemakaian, cara pembuangan limbah zat kimia, penanganan k3 dan dampak terhadap lingkungan sekitar.

MSDS ini biasanya dibuat oleh produsen bahan kimia dengan standar tertentu yang telah ditentukan. Ada beberapa format standar MSDS yang berlaku di dunia industri. Format standar MSDS meliputi ANSI Z400.1-2005, Canadian GHS, EU GHS, dan lain-lain. Bagi produsen kimia di Indonesia, memiliki MSDS berformat standar adalah wajib, apalagi bagi mereka yang ingin melakukan kegiatan ekspor.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, mewajibkan perusahaan yang akan mengimpor bahan berbahaya untuk memiliki IP (Importir Produsen) B2 (Bahan Berbahaya) / SPI (Surat Persetujuan Impor) B2 (Bahan Berbahaya). Maka MSDS yang memuat CAS Number dari bahan kimia yang diimpor akan sangat diperlukan petugas Bea Cukai untuk mempermudah identifikasi bahan kimia.

Jadi klo Anda mau melakukan Ekspor bahan kimia berbahaya, wajib memiliki dan menyerahkan MSDS tersebut kepada pegawai Bea Cukai yang ditugaskan ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline