Pengertian Hak Kebendaan dan Hak Perorangan
Dalam hukum perdata, hak dapat dibedakan menjadi dua kategori besar, yaitu hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak Kebendaan adalah hak yang berhubungan dengan benda atau kekayaan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Hak kebendaan memberikan wewenang kepada pemiliknya untuk menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan benda tersebut serta membebankan hak tertentu pada benda tersebut. Hak kebendaan ini bersifat mutlak, artinya berlaku terhadap semua orang yang berada di luar hubungan perjanjian dengan pemiliknya.
Hak Perorangan adalah hak yang melibatkan hubungan antara orang perorangan atau subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya. Hak ini memberi kewenangan kepada seseorang untuk menuntut sesuatu kepada orang lain dalam bentuk kewajiban tertentu. Contoh hak perorangan adalah hak atas ganti rugi atau hak untuk meminta pemenuhan perjanjian.
Jenis-Jenis Hak Kebendaan dan Hak Perorangan
Hak Kebendaan
1. Hak Milik
Definisi:
Hak Milik adalah hak yang paling sempurna atau paling tinggi kedudukannya dalam hak kebendaan. Pemilik memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, memanfaatkan, dan mempergunakan benda yang dimiliki sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya, selama tidak bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum.
Dasar Hukum:
Pasal 579 KUHPerdata menyebutkan bahwa "Hak milik adalah hak yang memberi kekuasaan penuh kepada pemilik untuk menikmati dan mempergunakan benda itu dengan cara yang tidak terbatas, dengan cara yang diperkenankan oleh hukum."