Perbedaan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law
Sistem hukum di berbagai negara di dunia umumnya dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu sistem hukum civil law dan common law. Keduanya memiliki akar sejarah dan perkembangan yang berbeda, yang memengaruhi cara pengaturan hukum di berbagai negara. Artikel ini akan mengupas secara rinci perbedaan dan persamaan antara kedua sistem ini, sejarah perkembangannya, negara-negara yang menganutnya, serta pandangan dari beberapa ahli hukum.
Perbedaan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law
1. Sejarah dan Asal-Usul
a. Civil Law (Hukum Sipil)
Sistem civil law berasal dari Romawi Kuno, lebih khusus dari Corpus Juris Civilis, kompilasi hukum yang dilakukan pada masa kekaisaran Justinian pada abad ke-6 Masehi. Hukum ini kemudian berkembang di Eropa melalui pengaruh universitas-universitas di abad pertengahan, terutama di Italia. Pada abad ke-19, civil law mendapat pengaruh besar dari Napoleonic Code (1804) di Prancis dan Brgerliches Gesetzbuch (BGB) di Jerman, yang kemudian menjadi dasar utama dalam pengembangan hukum sipil modern.
Sistem civil law didasarkan pada kodifikasi hukum, yaitu penyusunan aturan-aturan hukum secara sistematis dalam suatu kitab undang-undang. Hakim dalam sistem ini berperan menerapkan hukum yang telah dikodifikasi oleh legislatif, dan tidak memiliki wewenang untuk membuat hukum.
b. Common Law
Sistem common law berasal dari Inggris setelah penaklukan Norman pada tahun 1066. Sistem ini berkembang dari praktik pengadilan kerajaan yang secara bertahap menyusun kumpulan keputusan yang berfungsi sebagai preseden. Dalam common law, hukum dikembangkan berdasarkan yurisprudensi, yaitu keputusan pengadilan sebelumnya yang diikuti dalam kasus-kasus serupa.
Berbeda dengan civil law, common law tidak bergantung pada kodifikasi, melainkan pada praktik judge-made law, di mana keputusan hakim dalam kasus terdahulu berperan penting dalam membentuk hukum.
2. Karakteristik Utama Civil Law dan Common Law