Lihat ke Halaman Asli

Rudi Sinaba

Advokat - Jurnalis

Kriminalisasi Kebijakan, Etiskah?. Oleh : Rudi Sinaba

Diperbarui: 28 September 2024   08:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonews.com

Mengkriminalisasi kebijakan (policy) merujuk pada upaya untuk menyeret pembuat kebijakan, seperti pejabat pemerintah atau legislatif, ke ranah hukum pidana karena kebijakan yang mereka buat dianggap merugikan publik. 

Isu ini kerap menimbulkan perdebatan, terutama ketika kebijakan yang diterapkan memiliki dampak negatif besar bagi masyarakat atau dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, muncul pertanyaan etis: apakah pantas mengkriminalisasi pembuat kebijakan atas keputusan yang diambil dalam kapasitas publiknya?

1. Teori tentang Kebijakan dan Akuntabilitas

Dalam teori hukum dan politik, kebijakan merupakan alat utama pemerintah untuk mengatur masyarakat. Kebijakan publik bertujuan untuk mencapai kepentingan umum berdasarkan situasi sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang. Setiap kebijakan memiliki potensi untuk gagal atau menghasilkan dampak yang tidak diinginkan. Dalam hal ini, akuntabilitas politik dan akuntabilitas hukum menjadi dua mekanisme utama untuk memeriksa tindakan pemerintah.

John Rawls, seorang filsuf terkenal, dalam bukunya A Theory of Justice menekankan bahwa keadilan harus dilihat sebagai fairness, di mana kebijakan publik harus dibuat dan dijalankan untuk kepentingan semua lapisan masyarakat. Namun, jika kebijakan tersebut gagal, seharusnya mekanisme politik digunakan untuk mempertanggungjawabkan, bukan melalui jalur pidana.

2. Pendapat Ahli: 

Kebijakan vs. Tindakan Kriminal Menurut ahli hukum konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, kebijakan publik berada dalam ruang lingkup yang berbeda dari tindak pidana. Beliau menyatakan bahwa kesalahan dalam merumuskan kebijakan tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana, kecuali terbukti ada niat buruk atau perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam konteks hukum pidana, unsur mens rea (niat jahat) harus terbukti, bukan sekadar hasil dari kebijakan yang salah.

Selain itu, Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara, menambahkan bahwa kebijakan publik harus diuji melalui proses politik dan administrasi. Dia berpendapat bahwa kebijakan yang berdampak buruk bukanlah domain hukum pidana, melainkan harus menjadi pelajaran dalam pengambilan kebijakan di masa depan melalui mekanisme politik seperti pemilu atau penarikan kebijakan oleh legislator.

3. Implikasi Etis 

Dari perspektif etis, mengkriminalisasi kebijakan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama dalam hal pembuatan kebijakan yang inovatif. Pembuat kebijakan mungkin akan cenderung menghindari mengambil keputusan yang berisiko atau tidak populer jika ada ancaman kriminalisasi. Hal ini dapat menyebabkan stagnasi dalam kebijakan publik yang seharusnya adaptif dan progresif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline