Lihat ke Halaman Asli

Rudi Sinaba

Advokat - Jurnalis

Kudeta Terhadap Pemerintahan Yang Zalim, Legitim atau Tidak. Oleh : Rudi Sinaba

Diperbarui: 28 September 2024   08:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPAS.COM

Pendahuluan

Kudeta adalah istilah yang sering kali membawa konotasi negatif, menggambarkan pengambilalihan kekuasaan secara paksa dari pemerintahan yang sah. Namun, dalam sejarah politik, ada situasi di mana kudeta dilakukan dengan tujuan untuk mencapai keadilan, menggulingkan pemerintahan yang dianggap telah melanggar hak-hak rakyat atau menindas. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah kudeta untuk keadilan bisa dianggap sah? Artikel ini akan mengeksplorasi keabsahan kudeta untuk keadilan dari perspektif hukum, filsafat politik, etika dan hak asasi manusia, serta pendapat kontemporer.

1. Perspektif Hukum

Secara hukum, kudeta hampir selalu dianggap ilegal. Konstitusi dan hukum di berbagai negara umumnya mengatur mekanisme damai untuk perubahan kekuasaan, seperti pemilu atau proses legislasi. Kudeta, yang sering melibatkan pengambilalihan kekuasaan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, melanggar prinsip-prinsip ini dan dianggap bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional.

Namun, sejarah menunjukkan bahwa setelah kudeta berhasil, para pemimpin baru sering kali berusaha melegitimasi kekuasaan mereka dengan mengubah hukum, menyusun konstitusi baru, atau mencari pengakuan internasional. Contoh terkenal adalah Revolusi Prancis, di mana rezim baru yang lahir dari kekerasan kemudian mencoba melegitimasi dirinya dengan dasar-dasar hukum dan ideologi yang baru.

Keabsahan hukum dari kudeta untuk keadilan sering kali hanya diakui secara retrospektif, tergantung pada apakah kekuasaan baru mampu menciptakan stabilitas dan mendapatkan dukungan rakyat.

2. Perspektif Filsafat Politik

Dari perspektif filsafat politik, keabsahan kudeta untuk keadilan dapat dilihat melalui dua lensa utama: teori hak untuk memberontak dan kebutuhan akan stabilitas.

Teori hak untuk memberontak seperti yang dikemukakan oleh John Locke menyatakan bahwa rakyat memiliki hak untuk menggulingkan pemerintahan yang telah melanggar kontrak sosial, yaitu gagal melindungi hak-hak dasar rakyat. Jika pemerintah terlibat dalam penindasan, korupsi, atau pelanggaran hak asasi manusia, maka rakyat memiliki hak moral untuk melakukan kudeta demi mencapai keadilan.

Di sisi lain, filsuf seperti Thomas Hobbes menekankan pentingnya stabilitas dan ketertiban sebagai syarat utama bagi kehidupan sosial yang aman dan sejahtera. Menurut pandangan ini, meskipun pemerintah mungkin tidak sempurna, anarki yang sering menyusul kudeta bisa lebih buruk, sehingga kudeta hanya dapat dibenarkan dalam situasi yang sangat ekstrem.

3. Perspektif Etika dan Hak Asasi Manusia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline