Lihat ke Halaman Asli

Rudi Sinaba

Advokat - Jurnalis

Moral Justice, Jalan Terjal Menuju Tujuan Hukum: Suatu Refleksi atas Penegakan Hukum di Indonesia. Oleh :Rudi Sinaba

Diperbarui: 14 September 2024   09:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Change.org

Moral justice  adalah konsep yang merujuk pada prinsip-prinsip moral dan etika yang mendasari sistem hukum dan penegakannya. Secara sederhana,  moral justice menuntut bahwa hukum harus ditegakkan dengan cara yang jujur, adil, dan tanpa diskriminasi. Menurut filsuf hukum John Rawls dalam bukunya "A Theory of Justice", keadilan moral merupakan kondisi di mana setiap orang memiliki akses yang sama terhadap hak dan kebebasan dasar, dan tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan yang diizinkan dalam penerapan hukum. Rawls menekankan pentingnya fairness  atau keadilan yang setara, di mana setiap orang harus diperlakukan secara setara di depan hukum.Dalam tradisi hukum Barat lainnya, Immanuel Kant juga berpendapat bahwa hukum harus berlandaskan moralitas. Ia mengajarkan bahwa hukum yang adil harus didasarkan pada prinsip imperatif kategoris, yaitu bahwa tindakan hukum harus bersifat universal dan dapat diterapkan kepada semua tanpa kecuali. Dengan kata lain, keadilan hukum bukan hanya tentang menerapkan hukum secara teknis, tetapi juga tentang menerapkan hukum dengan niat yang baik dan untuk tujuan yang benar.

Di Indonesia, konsep moral justice ini jarang menjadi fokus dalam perumusan dan penerapan hukum. Penegakan hukum lebih sering dilihat sebagai mekanisme formal yang fokus pada aturan prosedural dan substansi hukum yang kaku, tanpa memperhatikan keadilan substantif dan moral yang mendasarinya.

Problem Penegakan Hukum di Indonesia : Ketimpangan antara Hukum Formil dan Keadilan Moral

Penegakan hukum di Indonesia menghadapi sejumlah masalah serius yang sering kali bertentangan dengan prinsip moral justice. Beberapa problem utama yang dihadapi adalah:

1. Mafia Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang : 

Kasus mafia hukum di Indonesia, yang melibatkan kolusi antara penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan pengacara, adalah contoh nyata di mana hukum diperdagangkan sebagai barang komoditas. Fenomena ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan dan melanggar prinsip keadilan moral, di mana hukum seharusnya tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

2. Kriminalisasi dan Pembalikan Fakta Hukum : 

Penggunaan hukum untuk mengkriminalisasi lawan politik, pengkritik pemerintah, atau aktivis sering kali menjadi strategi yang digunakan oleh oknum-oknum di pemerintahan atau aparat penegak hukum untuk menekan kebebasan berbicara dan mengontrol opini publik. Contoh kasus seperti yang dialami oleh para aktivis lingkungan atau HAM di Indonesia menunjukkan adanya distorsi dalam penegakan hukum. Kriminalisasi yang tidak adil ini jelas bertentangan dengan moral justice, di mana hukum seharusnya melindungi mereka yang tidak bersalah dan menghukum yang bersalah.

3. Pemerasan oleh Aparat Penegak Hukum :

 Pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum terhadap individu atau kelompok yang sedang berhadapan dengan hukum juga merupakan fenomena yang merusak keadilan moral. Praktik ini menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk keuntungan pribadi, mengabaikan prinsip keadilan dan integritas yang harusnya dijunjung tinggi oleh mereka yang berada di dalam sistem hukum.

4. Ketidakadilan Sistemik terhadap Kelompok Rentan : 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline