KENAPA AMBANG BATAS 20% TDK SESUAI LAGI?!
Saat UU Pemilu 2017 dibuat, maka ketentuan nilai ambang batas 20 persen tentu cocok diterapkan pada pemilihan 2019, sebab partai yang mengusulkan adalah partai yang baru saja dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang artinya mereka adalah representasi suara rakyat pada saat itu.
Tapi di tahun 2024 pileg dan pilpres dilakukan diwaktu yg sama, disini muncul keraguan terhadap representasi partai terhadap suara rakyat saat itu. Sebab statistik pemilu menunjukkn suara partai selalu berubah-ubah saat pemilu dilakukan. Bisa jadi partai penguasa saat ini akan kalah dipemilu atau sebaliknyaa partai minor akan menjadi mayoritas di Parlemen. Disini secara politik dan sosial, partai yang mengusulkan capres ditahun 2024 sudah kehilangan representasinya secara faktual. Makanya disini aturan nilai ambang batas 20 persen di tahun 2024 sebagai syarat pengajuan capres mencederai suara rakyat, sehingga sudah seyogyanya dihapuskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H