Lihat ke Halaman Asli

Tidak Sekadar Melepas Batuk di Tangga: Lelang Jabatan di Instansi Pemerintah

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi bagian dari proses seleksi terbuka pejabat di instansi pemerintah"][/caption]

Hari-hari ini merupakan puncak kegalauan sebagian pejabat eselon II di Provinsi Riau. Pasalnya sudah ada surat edaran resmi dari panitia seleksi tentang akan dilaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan pada eselon II atau yang sekarang disebut dengan jabatan tinggi pratama.

Sebelumnya mereka sudah galau juga karena jabatan eleson II-nya tidak lagi defenitif, melainkan di Plt-kan Gubernur. Sehingga mereka kehilangan tunjangan jabatan yang jumlahnya lumayan besar. Selain itu secara psikologis bapak-bapak pejabat itu juga galau: apakah nanti mereka lolos seleksi atau tidak. Kalau tidak terpilih lagi mereka akan ditempatkan sebagai apa?

Pelaksanaan seleksi tersebut merupakan keputusan Gubernur Provinsi Riau sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Permen PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah, serta surat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B/126/KASN/3/2015 tanggal 5 Maret 2015 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Riau. Inti undang-undang tersebut adalah menghendaki agar jabatan di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Daerah ditetapkan dengan memberlakukan lelang terbuka, dapat diikuti berbagai pihak sepanjang terpenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sebanyak 62 jabatan akan “diperebutkan” baik oleh pejabat eselon II sendiri maupun oleh eselon III. Untungnya untuk tahap sekarang peserta seleksi itu dibatasi untuk pejabat pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah Provinsi Riau saja. Kalau dibuka secara luas, betapa sengitnya persaingan.

Sebagai warga negara yang menginginkan agar tata kelola pemerintahan dijalankan semakin lama semakin baik, tentu kita menyambut baik dilaksanakan proses terbuka tersebut. Diharapkan nantinya pengisian/penempatan pejabat yang benar-benar sesuai kompetensi, terbebas dari intervensi pihak manapun.

Khusus di Provinsi Riau ada beberapa hal dipermasalahkan berbagai kalangan, antara lain banyak banyak aturan yang terkait yang belum dikeluarkan pemerintah. Indikasi ke arah itu sudah terlihat dengan menabrak aturan batasan usia. Dalam UU ASN disebutkan batas usia pensiun bagi ASN yang tidak menjabat adalah 58 tahun. Tetapi sekarang ditambah menjadi 59 tahun 6 bulan. Apakah ini tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari?

Selain itu dikhawatirkan proses seleksi ini hanya formalitas saja karena karena penentuan akhir ada pada kepala daerah juga. Hal ini dapat dilihat pada penetapan Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Mulanya diajukan 3 orang tetapi yang dipilihsatu orang saja. Yang dua orang lagi hanya sekadar pelengkap penderita saja. Adapun pejabat yang terpilih itu sesuai dengan prediksi masyarakat: orang yang direstui kepala daerah.

Apakah seleksi pejabat juga akan bernasib seperti itu? Kalau begitu berarti seleksi itu memang hanya sekadar formalitas saja, atau dalam ungkapan masyarakat Melayu Riau “sekadar melepas batuk di tangga” saja.

Wallahu ‘alam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline