Mancing Ikan Secara Ilegal di Perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, 5 Warga Negara Filipina di Deportasi
Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang di pimpin olehj Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan, Putu A. Sugiarto melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta
Sebelum dideportasi kelima deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Filipina
Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina (10/10/2024)
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Edo kailani Havid menerangkan bahwa kelima Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna
"Kelima deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada tanggal 01 Agustus 2024," Jelas Edo
"Rumah Detensi Imigrasi Manado sendiri memiliki 3 Wilayah kerja yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah," Tambahnya
Karudenim menambahkan bahwa kelima deteni ini melakukan aktifitas secara illegal di perairan Kepulauan Talaud sehingga melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
"Kelima deteni ini sebelumnya ditangkap oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dikarenakan memancing ikan secara illegal di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," Ujarnya