Lihat ke Halaman Asli

Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang berdampak, Rudenim Manado Mengikuti Pendampingan P2HAM

Diperbarui: 20 Juni 2024   20:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humasrudenim

Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang berdampak, Rudenim Manado Mengikuti Pendampingan P2HAM (20/06/2024)

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual zoom oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia ini diikuti oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Edo Kailani Havid

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen HAM untuk memastikan setiap UPT memiliki kapasitas yang memadai dalam mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam tugas dan fungsi sehari-hari.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan, terdapat 4 (empat) tahapan pelaksanaan P2HAM, yaitu : Pencanangan, Verifikasi, Penilaian, Pembinaan atau Pengawasan (BINWAS)

Pada tahap Verifikasi dilaksanakan pengunggahan data dukung kemudian koordinasi antara operator dengan pelaksana P2HAM. Jika unit kerja lolos verifikasi, maka dilanjutkan ke tahap Penilaian. Namun, jika unit kerja tidak lolos verifikasi, maka kembali mengusulkan Surat Pernyataan Pencanangan dan Surat Keputusan Operator.

"Kriteria dalam pelaksanaan P2HAM terdiri dari Ketersediaan Aksesibilitas Layanan, Ketersediaan Sarana Prasarana Layanan, dan Ketersediaan Sumber Daya Manusia/Petugas pada Pelayanan,"Ujarnya

"Melalui pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"sambungnya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline