Lihat ke Halaman Asli

Rudenim Manado Kembali Deportasi 7 WNA

Diperbarui: 6 Juni 2024   00:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri humas

Rudenim Manado Kembali Deportasi 7 Warga Negara Asing (06/06/2024)
Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan pelaporan, Junus Saturuma beserta staf melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta

Sebelum dideportasi ketujuh deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Filipina

Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Edo kailani Havid menerangkan bahwa Kedua Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung

"Sebelumnya ketujuh Warga Negara Filipina ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung kemudian dipindahkan ke Rudenim Manado pada tanggal 27 April 2024 yang lalu," Jelas Edo

Karudenim menambahkan bahwa ketujuh deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan

"Masing-masing Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Ujarnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline