10 Juni 2024
Bengkulu - Jajaran Rutan Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan virtual Diseminasi dan Launching Standar Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme melalui zoom, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (10/06/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas kesehatan di satuan kerja pemasyarakatan seluruh Indonesia, termasuk petugas Rutan Bengkulu. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian telah selesai menyusun Standar Perlakuan Terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan dan Modul Peningkatan Kapasitas bagi Petugas Pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme.
Diseminasi dan launching standar dan modul perlakuan anak kasus terorisme adalah langkah penting dalam penanganan dan pemulihan anak-anak yang terlibat atau terkena dampak terorisme.
Proses ini biasanya melibatkan pengenalan pedoman resmi yang telah dikembangkan oleh pemerintah atau organisasi non-pemerintah.
"Pedoman ini bertujuan untuk memberikan arahan yang jelas dalam menangani kasus anak-anak yang terlibat dalam terorisme, termasuk aspek hukum, psikologis, dan sosial." Ujar Farizal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H