Lihat ke Halaman Asli

ARSUINDO SAPUTRA

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Karutan Bengkulu Bagikan e-KTP WBP

Diperbarui: 27 Februari 2023   17:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

27 Februari 2023

BENGKULU - Dalam rangka memenuhi hak kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (27/02) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu melakukan pembagian
elektronik KTP (e-KTP) kepada sejumlah WBP yang telah dilakukan perekaman data oleh Dinas Dukcapil Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut dipimpin
langsung oleh Kepala Rutan, Farizal Antony didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi.

'Hari ini kita bagikan e-KTP kepada sejumlah WBP yang telah selesai melakukan perekaman beberapa waktu lalu, ada lima e-KTP yang kita berikan semuanya merupakan
warga domisili Kota Bengkulu," ujar Karutan.

Pada kesempatan tersebut karutan menjelaskan proses pemenuhan hak kependudukan WBP terus diupayakan oleh Rutan Kelas IIB Bengkulu. Hal ini lanjut Karutan dibuktikan
dengan telah ditanda tanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rutan Kelas IIB Bengkulu dengan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu.

"KTP ini sangat penting peranannya, dengan adanya tentu dapat mempermudah Rutan Bengkulu untuk memenuhi hak-hak WBP lainnya. Terutama menjelang Pemilu 2024, dengan
adanya NIK ataupun KTP, WBP dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, kita terus mengupayakan agar semua WBP khususnya yang belum
memiliki NIK dapat memiliki KTP," terang Karutan.

Sementara itu, Medi Ihwandi menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Dukcapil terkait WBP yang belum memiliki NIK maupun KTP. Medi mengakui
dengan adanya PKS tersebut sangat membantu pihak Rutan dalam memenuhi kebutuhan NIK maupun KTP bagi warga binaan.

"Jumlah warga binaan Rutan Bengkulu inikan terus berubah, jadi ketika kita menerima tahanan baru segera kita data apakah sudah memiliki KTP atau belum. Nah data inilah yang
kita kirim ke Dinas Dukcapil untuk diverifikasi apakah yang bersangkutan memang belum memiliki KTP atau sudah pernah punya tapi hilang. Jika memang data tersebut belum
pernah melakukan perekaman, maka dari pihak Dinas Dukcapil akan segera melakukan perekaman untuk selanjutnya diterbitkan e-KTP nya," tutup Medi. (waw)

Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline