Lihat ke Halaman Asli

ARSUINDO SAPUTRA

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Rutan Bengkulu Hadiri Seminar Nasional

Diperbarui: 24 Oktober 2022   22:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. humas 

24 Oktober 2022

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, pada hari senin (24/10) menghadiri kegiatan Seminar Nasional dengan tema ""Menggagas Model Griya Abhipraya bagi Klien Pemasyarakatan di Bengkulu". Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat utama rektorat Universitas Bengkulu ini merupakan hasil kerja sama dari Bapas Kelas II Bengkulu dengan FISIP Universitas Bengkulu dan PKBI Bengkulu. Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kadivmin, Johan Manurung bersama Kadivpas, Rudy F Sianturi, Kadivyankum HAM, Ika Ahyani, dan Plh. Kadivim Poltak Marojohan. Dari Universitas Bengkulu hadir Dekan FISIP, Yunilisiah mewakili dari Rektor Universitas Bengkulu dan Perwakilan dari PKBI Bengkulu, Abdul Salim. Sementara itu dari Rutan Bengkulu diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi.

Dalam sambutannya, Dirbimkemas dan PA, Pujo Harinto menyampaikan bahwa Griya Abhipraya ini memiliki fungsi untuk memaksimalkan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan merupakan program lanjutan pembinaan di bidang hukum yang diawali pada tahun 2020 silam. Dalam hal ini beliau menekankan bahwa tidak semua pelaku kejahatan harus berakhir di penjara, terutama untuk tindak pidana ringan dimana mereka dapat saja diberikan hukuman berupa latihan kerja maupun kerja sosial yang nantinya kegiatan pengawasannya dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan.

Sementara itu, Dekan FISIP Yunilisiah turut menyampaikan bahwa angka keterlibatan anak dalam pelanggaran hukum di Bengkulu dinilai cukup tinggi,untuk itu diperlukan adanya suatu lembaga yang dapat menaungi dan memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang bermasalah dengan hukum agar nantinya dapat terus berinteraksi dan berporoses secara positif. -waw-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline