Lihat ke Halaman Asli

Rubben Thiodorus

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

Panduan Pajak Legal dan Hemat: Memahami Perencanaan Pajak dan Pemecahan Badan Usaha

Diperbarui: 8 Desember 2023   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai sobat sukses! Kali ini, kita akan mempelajari topik perencanaan pajak legal dengan memecah badan usaha. kita akan merinci cara mendapatkan penghematan pajak secara detail.


Mungkin teman-teman di luar sana sudah sering bertanya, bagaimana caranya agar pajak bisa lebih hemat, terutama jika omzet sudah mencapai di atas 4,8 miliar? Pertama-tama, mari kita bahas tarif pajak. Jika omzet Anda di atas 4,8 miliar, Anda mungkin terkena tarif pajak 30%. Namun, ada alternatif legal untuk mengurangi beban pajak, seperti yang dibahas dalam video sebelumnya mengenai cara menghitung pajak pribadi dan terkait PPN nilai omset dan pajak badan sebesar 22 persen.

Bagi yang masih memiliki omzet di kisaran 4,8 miliar, status UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) bisa menjadi pilihan menarik. Dengan syarat khusus, seperti klausul tertentu dan pekerjaan yang diizinkan, tarif pajak bisa mencapai hanya 0,5% dari omzet. Ini sangat murah, terutama jika net profit Anda di atas 10%. Meskipun demikian, ada pertimbangan apakah langkah ini layak, mengingat kebijakan pemerintah yang masih menjadi isu.

Bagi yang lebih cenderung pada pemecahan badan usaha, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan. Pertama, cek seberapa besar omzet Anda. Jika masih masuk akal, mungkin pemecahan badan usaha bisa menjadi solusi. Namun, perlu hati-hati karena pemecahan ini bisa membawa masalah baru terkait administrasi.

Penting juga untuk memeriksa apakah supplier Anda menerbitkan faktur pajak. Jika tidak, mungkin pemecahan badan usaha tidak diperlukan. Pastikan untuk menyimpan stok secara terpisah dan menjualnya dengan penanganan yang terpisah pula. Hindari penggunaan rekening pribadi dalam transaksi perusahaan, gunakan rekening CV atau PT.

Dengan langkah-langkah hati-hati, Anda bisa menjalankan perencanaan pajak yang legal dan hemat. Jangan lupa untuk berinteraksi di komentar atau menghubungi melalui Instagram jika ada pertanyaan lebih lanjut. Semoga panduan ini membantu teman-teman pengusaha di luar sana untuk lebih memahami dunia perpajakan. Tetap sukses dan sehat selalu!

oleh: Siti Aisah, Jonathan Farrel, Ruben Thiosorus, Mahwiyah S.E, M.M. Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline