Lihat ke Halaman Asli

Prima Trisna Aji

Dosen Spesialis Medikal Bedah S3 PhD Lincoln College University Malaysia

Bahaya Menerima Uang Serangan Fajar dalam Pemilu 2024, Hukumnya Haram Dosa Besar

Diperbarui: 13 Februari 2024   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Hukum menerima dan memberi uang suap serangan fajar dalam Pemilu 2024 hukumnya dosa besar"/Foto Abu Adzki

Source : Uang Suap serangan fajar Pemilu 2024 Hukumnya Haram

Fenomena Dawn Attack atau istilah lainnya uang suap serangan fajar tidak lepas dari Pemilihan umum yang ada dinegara Indonesia. Banyak calon pemimpin tampaknya memandang pemikiran negatif ini sebagai sebuah kebiasaan.

Untuk saat ini Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah memasuki masa damai. Ketua umum PP Muhammadiyah yaitu Haydar Nasir mengingatkan  semua partai politik untuk menahan diri tidak melakukan kampanye.

Dari Laman resmi Muhammadiyah yang sudah rilis di website resmi Muhammadiyah, Selasa (13/02/2024) Hayedar Nashir berharap pemilu 2024  berjalan lancar, melahirkan pemimpin Indonesia sejati, dan berhasil membawa Indonesia menuju puncak kejayaan.

Haedar Nashir menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh peserta Pemilu tahun 2024 diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di media cetak dan elektronik, termasuk media sosial, iklan, baliho, dan lain-lain, pada masa tenang ini.

"Semua pihak harus menaati aturan, dan akan diambil tindakan hukum jika dilanggar. Namun seringkali ada fenomena dalam aktivitas politik untuk mengakali aturan tersebut," kata Haeder.

Undang-undang tentang penerimaan dana politik dengan cara penyerangan serangan fajar menjelang pemilu 2024 harus diketahui umat Islam bahwa hal tersebut tidak baik.

Kebanyakan orang membagikan uang atau amplop secara sembunyi -- sembunyi sebagai bentuk kampanye agar masyarakat memilih mereka dalam pemilu. Hal ini biasanya terjadi sebelum Hari Pemilu yang dikenal dengan Dawn Attack atau serangan fajar Pemilu.

Tetapi saat sekarang ini masyarakat Indonesia lebih familiar dengan istilah serangan fajar  yang dilakukan menjelang hari pemilu dan masyarkat sudah semakin cerdas dengan menerima uangnya dan tidak mencoblos caleg tersebut.

Serangan fajar biasanya dilakukan dengan  membagikan uang, kebutuhan pokok, dan barang-barang lainnya kepada  pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemungutan suara masyarakat pemilih.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline