Source : Uang Suap serangan fajar Pemilu 2024 Hukumnya Haram
Fenomena Dawn Attack atau istilah lainnya uang suap serangan fajar tidak lepas dari Pemilihan umum yang ada dinegara Indonesia. Banyak calon pemimpin tampaknya memandang pemikiran negatif ini sebagai sebuah kebiasaan.
Untuk saat ini Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah memasuki masa damai. Ketua umum PP Muhammadiyah yaitu Haydar Nasir mengingatkan semua partai politik untuk menahan diri tidak melakukan kampanye.
Dari Laman resmi Muhammadiyah yang sudah rilis di website resmi Muhammadiyah, Selasa (13/02/2024) Hayedar Nashir berharap pemilu 2024 berjalan lancar, melahirkan pemimpin Indonesia sejati, dan berhasil membawa Indonesia menuju puncak kejayaan.
Haedar Nashir menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh peserta Pemilu tahun 2024 diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di media cetak dan elektronik, termasuk media sosial, iklan, baliho, dan lain-lain, pada masa tenang ini.
"Semua pihak harus menaati aturan, dan akan diambil tindakan hukum jika dilanggar. Namun seringkali ada fenomena dalam aktivitas politik untuk mengakali aturan tersebut," kata Haeder.
Undang-undang tentang penerimaan dana politik dengan cara penyerangan serangan fajar menjelang pemilu 2024 harus diketahui umat Islam bahwa hal tersebut tidak baik.
Kebanyakan orang membagikan uang atau amplop secara sembunyi -- sembunyi sebagai bentuk kampanye agar masyarakat memilih mereka dalam pemilu. Hal ini biasanya terjadi sebelum Hari Pemilu yang dikenal dengan Dawn Attack atau serangan fajar Pemilu.
Tetapi saat sekarang ini masyarakat Indonesia lebih familiar dengan istilah serangan fajar yang dilakukan menjelang hari pemilu dan masyarkat sudah semakin cerdas dengan menerima uangnya dan tidak mencoblos caleg tersebut.
Serangan fajar biasanya dilakukan dengan membagikan uang, kebutuhan pokok, dan barang-barang lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemungutan suara masyarakat pemilih.