Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Harus Country, Bukan Zona Base?

Diperbarui: 13 September 2015   17:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ramai para pejabat pemerintah bahkan menteri Perdagangan dan menteri Pertanian serta para para wakil rakyat di DPR di tahun 2012-2013 lalu sangat ingin mengubah UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Keinginan tersebut mengemuka lantaran munculnya masalah bilateral antara Indonesia dan Australia, karena dianggap Australia sebagai negara yang memonopoli perdagangan sapi dan dagingnya ke Indonesia. Sebenarnya bukan itu inti persoalannya, sesungguhnya para ahli otoritas veteriner berupaya melindungi negeri ini dari kemungkinan berjangkitnya wabah penyakit ternak, sebagi akibat serbuan komoditi impor dari negera-negara yang belum terbebas penyakit-penyakit veteriner berbahaya.

Materi yang menjadi topik “keributan” sebenarnya terdapat pada ayat (2) Pasal 59 UU 18/2009 tentang kebijakan impor produk peternakan yang berasal dari suatu negara. Sebelum direvisi, ayat tersebut berbunyi sebagai berikut : Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan.

Zona Base

Jika kita mereview proses penetapan ayat tersebut, telah terjadi perdebatan sejak saat penyusunan RUU yang berjalan cukup alot dan memakan waktu lama, hingga diundangkan menjadi UU no. 18/2009. Sedemikian alotnya, maka perjalanan pasal 59 yang berisi mengenai zona based telah menjadi catatan khusus dalam RDPU Komisi IV DPR RI untuk dibuatkan kajian akademik yang lebih mendalam atas saran para stake holder peternakan waktu itu. Selang beberapa hari dari RDPU terakhir di komisi IV, RUU PKH diundangkan dengan pasal tanpa perubahan dan tetap dicantumkan bahwa impor daging boleh masuk dari negara-negara yang belum bebas penyakit Mulut dan Kuku (PMK), namun berasal dari zona yang bebas penyakit PMK di negara tersebut (zona based).

Mengapa para pemegang otoritas veteriner sepertinya ngotot bahwa negeri ini “harus” memegang prinsip “country base” bukannya “zona base”?. Dalam diskusi yang cukup panjang, serta setelah mendengarkan laporan dari tim Tim Analisa Resiko Independen (TARI) yang ditunjuk pemerintah. Berdasarkan hasil kunjungannya ke India, Brasilia dan Argentina waktu itu, maka tim TARI merekomendasikan bahwa pemerintah harus melindungi bangsa ini dari kemungkinan berjangkitnya penyakit hewan menular khususya penyakit mulut dan kuku (PMK). Untuk itu pemerintah wajib menyediakan berbagai sarana dan prasarana pendukung mitigasi yang mungkin terjadi akibat outbreak penyakit PMK.

Kerugian PMK

Polemik ini terjadi bukan tanpa sebab, jika negeri ini melakukan impor sapi maupun daging dari negara-negara yang belum bebas PMK seperti India dan Brasilia. Maka, peluang terjadinya penularan penyakit tersebut di negeri ini, semakin besar ketimbang jika kita tidak mengimpornya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyakit PMK merupakan “airborn desease” telah terjadi “out break” di Inggris pada tahun 2001, ternyata hanya beberapa hari saja telah mampu menyebar di Inggris raya dan meluluh lantahkan industri peternakan dan perekonomian negeri ini. Dengan kerugian sekitar 4.2 juta ekor hewan (sapi, domba, kambing, babi dan rusa) dimusnahkan, kerugian di sektor pertanian sekitar 3,1 Milyar Pounsterling  dan berdampak kerugian terhadap industri hotel & restoran, pertanian, perdagangan, industri manufaktur, transportasi, jasa dan pelayanan, bisnis finansial dan konstruksi. Demikian pula kasus di Filipina tahun 1997 telah menelan kerugian sekitar 14 juta USD, juga outbreak di Korea pada tahun 2000 dan 2002 telah mampu menurunkan harga ternak sampai 20 %. Kerugian yang terjadi di Brazil akibat PMK tahun 2001 mencapai nilai $ 300 juta atau Rp. 3,3 trilyun. Sedangkan di Argentina menyebabkan negara ini kehilangan pasar ekspor utama yaitu Amerika Serikat, Canada, Chili dan Uni Eropa dan ancaman kerugian ekonomi mencapai $ 600 juta atau Rp 6,6 trilyun. (Hutabarat TSP, 2013 dan berbagai sumber)

Sebenarnya pada saat diskusi para pelaku bisnis peternakan sapi dan kerbau dengan para ahli dan peneliti di Puslitbangnak pada tanggal 14 Oktober 2008, telah dirumuskan bahwa  kebijakan zona base bisa diterapkan sepanjang pemerintah melakukan tahapan sebagai berikut; (1) dilakukan Analisis akademik silang terhadap resiko dan manfaatnya dari zona base maupun country base. (2) adanya kesiapan sumberdaya manusia, sarana dan prasarana serta sistem kesehatan hewan yang mampu mendukung program mitigasinya. (3) Kelayakan ekonomi finansial ditinjau dari biaya transportasi, loading dan unloading, karantina, pengawasan, dan lainnya. (4) Faktor keamanan yaitu jaminan terhadap lalu lintas keluar masuk wilayah/trace ability secara berkeberlanjutan, termasuk perangkat SPS dan ALOP (acceptable level of protection) untuk PMK dan (5) Ketersediaan dana tanggap darurat siap pakai, jika terjadi outbreak PMK, serta peningkatan kemampuan surveilan dan pelimpahan wewenang surveilan PMK dari Pusvetma - Surabaya ke laboratorium veteriner regional (BPPV/BB Vet) di seluruh Indonesia. Kesemua tindakan tersebut, berpegang pada konsep maksimum sekuriti, terhadap kemungkinan peluang terjadinya outbreak bila negeri ini mengadopsi zona based.

Yudisial Review

Seperti diketahui  bahwa Mahkamah  Konstitusi (MK)  berwenang mengadili  pada  tingkat  pertama  dan  terakhir  yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk: menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945. Selanjutnya, dalam persidangan yudicial review di MK dimana argumentasi ilmiah yang disampaikan tim ahli baik dari pemerintah maupun para penggugat dari Asosiasi dan kelompok peternak, ternyata terungkap sejatinya pemerintah tidak siap menyediakan sarana dan prasarana pendukung guna memenuhi prasyarat yang diperlukan dalam rangka pengamanan program mitigasi PMK. Sehingga, UU No. 18/2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan menurut keputusan MK  No. 137/PUU-VII/2009 tetap memberlakukan konsep country based berdasar pada maksimum sekuriti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline