Lihat ke Halaman Asli

Rustam Efendi

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional

Pemanfaatan Kebijakan Terhadap Izin Tambang Batubara

Diperbarui: 10 Mei 2024   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh penggerebekan anggota polres di lokasi tambang yang tidak memiliki IUP atau ilegal. sumber : rri.co.id/Arlin setyaningsih. 

LATAR BELAKANG

Indonesia adalah penghasil batubara terbesar di dunia. Menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, udara, dan air yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sutedi mengatakan negara berdaulat atas kekayaan sumber daya alam, namun tujuan akhir dari pengelolaan kekayaan alam adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber tunggal kekayaan alam Indonesia adalah sumber daya mineral dan batubara. Ekstraksi mineral dan batubara diuraikan dalam Peraturan No. 4 tahun 2009.

Pertambangan adalah proses pencarian, penggalian, pengelolaan, pemanfaatan, dan penjualan bahan galian (mineral, batu bara, panas bumi, dan minyak dan gas bumi). Menurut undang-undang, ada dua jenis pemindahan, yaitu pemindahan yang sah dan pemindahan yang tidak sah. Penambangan legal didefinisikan sebagai penambangan yang memiliki izin dan wilayah penambangan yang telah ditetapkan, serta memperhatikan pengaruhnya terhadap masyarakat. Lebih lanjut, penambangan ilegal adalah penambangan yang tidak memiliki izin dari pemerintah, tidak memiliki lokasi yang ditentukan, dan tidak memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.

Ekspansi batubara juga memiliki konsekuensi lingkungan yang signifikan, seperti hilangnya habitat, polusi air dan udara, serta hilangnya habitat hewan dan tumbuhan. Selain itu, kegiatan pengembangan batubara sering kali menimbulkan konflik dengan penduduk setempat atas hak atas tanah dan udara, serta masalah sosial dan ekonomi seperti pengangguran dan pemukiman kumuh.

Oleh karena itu, prosedur yang jelas dan efektif di bidang pengembangan batubara sangat penting untuk memastikan bahwa tugas tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan efisien, dengan tetap mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi. Selain itu, ada kebutuhan untuk perizinan batubara, yang merupakan proses penting untuk mengatur dan mengelola kegiatan batubara. Kebijakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa produksi batubara dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk menyeimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan perizinan, pemerintah dapat memantau dan mengendalikan operasi batubara untuk memastikan bahwa operasi tersebut legal, aman, dan berkelanjutan. Selain itu, perizinan dapat digunakan untuk melindungi hak atas tanah dan air penduduk setempat, serta untuk memastikan bahwa manfaat restorasi batubara didistribusikan kepada semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, perizinan batubara merupakan salah satu mekanisme yang paling penting untuk mendorong pertumbuhan dan keberhasilan batubara.

Maka dengan melihat latar belakang artikel ini memiliki rumusan masalah yaitu : Bagaimana pemanfaatan terhadap izin pertambangan batubara? Dan Apasaja dampak positif dan negatif dari perizinan pertambangan batubara?

LANDASAN TEORI

Konsep Pertambangan

1. Pengertian Petambangan

Pertambangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang (Gatot, 2012). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, pertambangan yaitu sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Dari pengertian tersebut dapat diartikan berbagai kegiatan pertambangan yang dapat dilakukan sebelum penambangan, proses penambangan maupun sesudah proses penambangan.

Pengertian pertambangan mineral dan pertambangan batubara jelaslah sangat berbeda. Pertambangan mineral adalah pertambangan dari kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline