Apa yang kita dengar ketika mengobrol santai dengan kerabat, teman-teman, netizen, dan masyarakat lainnya tentang Rehabilitasi Narkoba ?
Mungkin banyak yang belum tau dan ada saja yang mempertanyakan di rehabilitasi narkoba ada apa saja dan apa yang dilakukan? Ada yang memang tidak tahu dan kemudian bertanya, ada pula yang sok tahu.
Banyak yang beranggapan bahwa ketika berada di rehabilitasi narkoba, seseorang akan diperlakukan seperti narapidana. Bahkan ada yang memberitakan 1 kamar dijejali 20 orang, jelas informasi ini tidak benar.
Apakah memang seperti itu ?
Bila membahas rehabilitasi narkoba, sebaiknya kita merujuk kepada Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Fasilitas kesehatan yang berada dibilangan Cibubur ini merupakan Rumah Sakit Khusus Ketergantungan Obat yang dibentuk oleh Pemerintah sejak tahun 1972.
Pendirian RSKO Jakarta diprakarsai oleh oleh Bapak H. Ali Sadikin (alm) mantan Gubernur DKI Jakarta, dr. Herman Susilo (mantan Ka. Dinkes DKI Jakarta), Prof. dr. Kusumanto Setyonegoro (mantan Ka. Ditkeswa Depkes) dan bagian Psikiatri Universitas Indonesia.
Dalam pelayanannya, RSKO Jakarta memiliki pelayanan Rawat Inap yang khusus yaitu Instalasi MPE dan Rehabilitasi Napza. Rawat Inap tersebut merupakan pusat layanan bagi individu yang berjuang memulihkan diri dari ketergantungan NAPZA / NARKOBA.
_
Fasilitas Instalasi MPE dan Rehabilitasi Napza (Rehabilitasi Narkoba)
RSKO Jakarta berdiri di atas lahan seluas 1,7 hektar, yang terdiri dari beberapa pelayanan seperti rumah sakit lainnya. Untuk fasilitas RSKO Jakarta sendiri, terbilang cukup layak dan memadai. Terdapat kapasitas 100 tempat tidur di RSKO Jakarta per 1 Februari 2020.
Walaupun RSKO Jakarta memiliki layanan rehabilitasi Napza / Narkoba tetap harus memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit. Maka untuk itu RSKO Jakarta yang memberikan layanan kamar dengan kelas-kelas. Sama seperti rumah sakit lain, RSKO Jakarta memiliki kamar / ruangan kelas VIP, Kelas I, Kelas II dan Kelas III.