[RSKO Jakarta] -One Stop Service bidang NAPZA, RSKO Jakarta dan Forum Indonesia Anti Narkoba (FIAN) menggelar pelatihan konselor adiksi yang bertajuk Workshop Tata laksana Konselor Adiksi, senin, 25 November 2019, di ruang konfrensi lantai 2 (dua) RSKO Jakarta, Jl.Lapangan Tembak no.75, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Pelatihan konselor adiksi ini merupakan kegiatan psikoedukasi / pemberian pengetahuan bagi para Konselor Adiksi dan orang-orang yang bergerak dibidang Promosi dan Prevensi Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba. Patut diingat label Indonesia Darurat Narkoba belum dicopot
Dalam pelatihan konselor adiksi ini para konselor adiksi dan peserta lainnya diberi modal pengetahuan terkait berbagai metode pendekatan sebagai bekal mereka dalam menangani pecandu narkoba dan modal mengedukasi masyarakat menyangkut bahaya narkoba.
Kegiatan pelatihan Konselor adiksi ini dihadiri 40 peserta dimana 15 (lima belas) peserta berasal dari konselor adiksi RSKO Jakarta dan 25 (dua puluh lima) peserta dari anggota Dewan Pengurus Pusat / DPP FIAN. Ada 5 materi yang sangat bermanfaat akan didapatkan bagi peserta workshop tatalaksana adiksi dari 5 narasumber yang kompeten dibidangnya.
Adapun materi yang diperoleh selama pelatihan konselor adiksi / workshop tatalaksana konselor adiksi yaitu : Kondisi Terkini Permasalahan NAPZA (Dirut RSKO Jakarta, dr.Azhar Jaya, SKM, MARS), NAPZA dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan (Divisi Diklat FIAN dan RS Jiwa Dr.Soeharto Herdjan, dr.Ayesha, Sp.ICJ), Motivasi : Kekuatan Energi Positif untuk Menghindari NAPZA (Trainer BPPK Ciloto dan Divisi Diklat FIAN, Imam Kastubi, SKM), Variasi Penyuluhan / Edutainment (Brig-Jen Pol. DR. Victor Pudjijadi, SpB, FICS, DFM), dan Peran Konselor dalam Proses Pemulihan Ketergantungan NAPZA (Konselor Adiksi RSKO Jakarta, Gigih Setia Agung ICAP II).
_
Patnership RSKO Jakarta dan FIAN diawali Pelatihan Konselor Adiksi
Dalam kata sambutan sekaligus pemberian materi, Direktur Utama RSKO Jakarta, dr.Azhar Jaya, SKM, MARS menyampaikan "Kepala BNN menyatakan Pengguna Narkotika di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 3,3 juta orang (diluar pengedar dan jaringannya). Jumlah penyalahgunaan Narkotika yang terjerat kasus hukum terus meningkat. Saat ini jumlah Napi terkait penyalahgunaan Napza mencapai 60 % dari jumlah tahanan yang ada di Lapas (DirjenLapas, 2018)" ungkapan khawatir nya di ruang konfrensi RSKO Jakarta (25/10/2019).
Tambah dr.Azhar, bila melihat PP 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika pada Pasal 13 (2), Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan /atau rehabilitasi social juga berlaku bagi pecandu narkotika yang diperintahkan berdasarkan putusan dan penetapan pengadilan.
Lanjutnya, dalam Pasal 13 (3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan /atau rehabilitasi sosial.
FIAN menjadi Patner RSKO Jakarta dalam pelatihan konselor adiksi ini. Saat wawancara dengan Instalasi Humas dan PKRS RSKO Jakarta dari FIAN diwakili oleh Sekretaris Jendral FIAN, Esther Gehl.