Masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa Napza / Narkoba dapat berdampak buruk kepada kesehatan. Narkoba sudah menjadi momok sejak era 70-an dan ditahun 2019 ini Indonesia masih ditetapkan Darurat Bahaya Narkoba.
Kata 'Napza' memang belum begitu populer dibandingkan dengan Narkoba. Napza lebih dikenal di dunia kesehatan dibandingkan oleh masyarakat umum. Bahkan bagi netizen bila kita menggunakan kata kunci "NAPZA"di search engine akan menemukan hasil sebanyak 1.180.000.
Bila kita mengetik kata kunci "Narkoba" maka kita akan menemukan hasil sebanyak 45.900.000. Dari hasil tersebut menunjukan bahwa kata narkoba lebih popular dibandingkan dengan kata NAPZA. Karena hal tersebut kata 'NAPZA' perlu diketahui oleh masyarakat umum.
Istilah NARKOBA (Narkotika dan Bahan Berbahaya) diperkenalkan oleh Badan POM dan selanjutnya dilazimkan oleh BNN. Narkoba adalah bahan/zat aktif yang mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologis.
Menurut WHO (1982) : "Semua zat kecuali makanan, air atau oksigen yang jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik dan atau psikologis"
Pengertian NAPZA Menurut Undang - Undang RI No.22/1997 (diperbaharui UU RI No. 35 Tahun 2009) tentang Narkotika dan No.5/1997 tentang Psikotropika, merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruahi kondisi kejiwaan / psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan prilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis.
Narkoba / Napza Istilah yang dipakai di dunia ialah Drugs/Substance sedangkan secara umum NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain). Bila zat ini masuk dalam tubuh manusia, akan menimbulkan pengaruh pada kerja otak.
Dampak buruk dari Napza / Narkoba memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak dapat lepas dari pemakainya.
Salah-satu penyalahgunaan Napza / Narkoba yaitu pemakaian melalui hisapan. Dampak zat ini dapat menyebabkan kerusakan paru karena iritasi jalan pernafasan. Namun yang jauh lebih serius adalah kerusakan akibat pemakaian melalui jarum suntik yaitu overdosis yang dapat menyebabkan kematian, tertular infeksi hepatitis, endokarditis, bahkan beresiko terkena HIV/AIDS.
Jenis-jenis Napza Menurut Undang-undang UU no 2 tahun 1997 tentang narkotika, UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dan kemudian direvisi dengan diterbitkannya UU no 35 th 2009 terdiri dari beberapa golongan
Narkotika Golongan I, contohnya tanaman/daun/buah dari papaver somniferum, opium, koka, ganja, mekatinon, metamfetamin,MDMA,dll. Digunakan utk tujuan ilmu pengetahuan, Tidak digunakan utk terapi, Potensi sangat tinggi untuk menimbulkan ketergantungan.