Lihat ke Halaman Asli

Ronny Rachman Noor

TERVERIFIKASI

Geneticist

Power House, Garda Etika dan Kontaminasi Akademik

Diperbarui: 14 November 2024   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi:  depositphotos.com KreatorAnnaArtBox

Setelah ditunggu masyarakat akhirnya pada tanggal 14 November 2024 lalu MWA Universitas Indonesia mengeluarkan Nota Dinas ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang ditandatangi oleh Ketua MWA  UI. Nota Dinas ini juga berisi lampiran berupa Siaran Press yang ditujukan untuk menjelaskan proses dan langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Universitas Indonesia dan juga Keputusan yang diambil.

Anomali

Beberapa hal yang penting dari Nota Dinas ini  adalah 1. Informasi terkait penyelidikan yang dilakukan oleh UI pada  semua pihak terkait  dalam kelulusan BL, 2. Melakukan  moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakaan , 3. Menangguhkan kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.

Poin utama di Nota Dinas ini memang hal yang ditunggu tunggu oleh masyarakat karena dari berbagai informasi yang berkembang di masyarakat ada hal yang janggal terkait kelulusan program doktor yang kurang dari 2 tahun ini. 

Turun tangannya MWA dalam kasus ini mengisyaratkan adanya indikasi  anomali  yang terjadi dalam prosedur dan proses pendidikan sehingga perlu dilakukan audit investigasi menyeluruh yang melibatkan organ lain selain  eksekutif seperti Dewan Guru Besar dan Senat Akademik.

Jika dianalisa lebih dalam lagi keluarnya Nota Dinas berupa Siaran Press dari MWA ini tidak terlepas dari kontroversi pernyataan pihak tertentu yang menegaskan  bahwa semua prosedur sudah benar dan tidak ada pelanggaran dalam kelulusan BL ini.

Dalam keadaan normal jika ada kasus seperti ini biasanya  hanya diselesaikan oleh pihak eksekutif (rektor) atau bahkan terkadang oleh Dekan saja.  Turun tangannya  MWA dalam kasus ini mencerminkan bahwa kasus ini adalah kasus yang extraordinary yang jika tidak diselesaikan dengan tuntas dan transparan akan menggerus reputasi UI sebagai salah satu perguruan tinggi  kebanggaan Indonesia.

Audit investigasi yang  sedang dilakukan ini tentunya diharapkan akan memberikan kesimpulan apakah semua prosedur bagi yang telah ditetapkan seperti penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian sudah sesuai  dengan peraturan akademik yang ditetapkan.

Prosedur dan Standar Ilmiah

Dalam keadaan normal prosedur operasional baku (POB) program Doktor pastilah ada.  Secara umum penerimaan mahasiswa baru program doktor harus memenuhi syarat seperti IPK pendidikan sebelumnya (S2), reputasi universitas  penerbit ijazah S2, kemampuan Tes Potensi Akademik (TPA), kemampuan bahasa Inggris, rencana studi yang dituangkan dalam synopsis penelitian dllnya.

Disamping itu setelah mahasiswa diterima baik melalui program doktor regular maupun doktor riset harus melalui berbagai prosedur seperti mengikuti perkuliahan (program doktor regular), menyusun  proposal penelitian, melakukan ujian prelim tertulis dan lisan, melakukan kolokium (penyampaian proposal penelitian). 

Jika semuanya sudah dilakukan maka promotor dan mahasiswa harus melakukan sejumlah  sidang komisi selama studi yang jumlahnya biasanya minimal 2-5  kali untuk mendiskusikan  rencana penelitian, membahas hasil penelitian dan mempersiapkan seminar hasil penelitian dan ujian terbuka maupun ujian promosi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline