Setelah ditunggu masyarakat akhirnya pada tanggal 14 November 2024 lalu MWA Universitas Indonesia mengeluarkan Nota Dinas ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang ditandatangi oleh Ketua MWA UI. Nota Dinas ini juga berisi lampiran berupa Siaran Press yang ditujukan untuk menjelaskan proses dan langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Universitas Indonesia dan juga Keputusan yang diambil.
Anomali
Beberapa hal yang penting dari Nota Dinas ini adalah 1. Informasi terkait penyelidikan yang dilakukan oleh UI pada semua pihak terkait dalam kelulusan BL, 2. Melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakaan , 3. Menangguhkan kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Poin utama di Nota Dinas ini memang hal yang ditunggu tunggu oleh masyarakat karena dari berbagai informasi yang berkembang di masyarakat ada hal yang janggal terkait kelulusan program doktor yang kurang dari 2 tahun ini.
Turun tangannya MWA dalam kasus ini mengisyaratkan adanya indikasi anomali yang terjadi dalam prosedur dan proses pendidikan sehingga perlu dilakukan audit investigasi menyeluruh yang melibatkan organ lain selain eksekutif seperti Dewan Guru Besar dan Senat Akademik.
Jika dianalisa lebih dalam lagi keluarnya Nota Dinas berupa Siaran Press dari MWA ini tidak terlepas dari kontroversi pernyataan pihak tertentu yang menegaskan bahwa semua prosedur sudah benar dan tidak ada pelanggaran dalam kelulusan BL ini.
Dalam keadaan normal jika ada kasus seperti ini biasanya hanya diselesaikan oleh pihak eksekutif (rektor) atau bahkan terkadang oleh Dekan saja. Turun tangannya MWA dalam kasus ini mencerminkan bahwa kasus ini adalah kasus yang extraordinary yang jika tidak diselesaikan dengan tuntas dan transparan akan menggerus reputasi UI sebagai salah satu perguruan tinggi kebanggaan Indonesia.
Audit investigasi yang sedang dilakukan ini tentunya diharapkan akan memberikan kesimpulan apakah semua prosedur bagi yang telah ditetapkan seperti penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian sudah sesuai dengan peraturan akademik yang ditetapkan.
Prosedur dan Standar Ilmiah
Dalam keadaan normal prosedur operasional baku (POB) program Doktor pastilah ada. Secara umum penerimaan mahasiswa baru program doktor harus memenuhi syarat seperti IPK pendidikan sebelumnya (S2), reputasi universitas penerbit ijazah S2, kemampuan Tes Potensi Akademik (TPA), kemampuan bahasa Inggris, rencana studi yang dituangkan dalam synopsis penelitian dllnya.
Disamping itu setelah mahasiswa diterima baik melalui program doktor regular maupun doktor riset harus melalui berbagai prosedur seperti mengikuti perkuliahan (program doktor regular), menyusun proposal penelitian, melakukan ujian prelim tertulis dan lisan, melakukan kolokium (penyampaian proposal penelitian).
Jika semuanya sudah dilakukan maka promotor dan mahasiswa harus melakukan sejumlah sidang komisi selama studi yang jumlahnya biasanya minimal 2-5 kali untuk mendiskusikan rencana penelitian, membahas hasil penelitian dan mempersiapkan seminar hasil penelitian dan ujian terbuka maupun ujian promosi.