Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir ini marak terjadi peristiwa yang dilakukan oleh individu atau kelompok namun berdampak luas dan menimbulkan protes di hampir seluruh belahan bumi. Tindakan membakar Al Quran dan penyerangan rumah ibadah dengan dalih kebebasan berpendapat memang marak terjadi di negara negara yang secara konstitusi melindungi tindakan tersebut.
Saat ini walaupun menimbulkan gelombang protes tindakan membakar Al Quran tampaknya menjadi tren bagi individu ataupun kelompok tertentu untuk menarik perhatian dengan dalih kekebasan berpendapat semakin meningkat. Namun jika ditelisik lebih dalam lagi jelas alasan yang mendasari tindakan tersebut adalah lebih condong ke arah islamophobia.
Bak buah simalakama, negara Barat dengan berpegang teguh pada kebebasan berpendapat melegalkan tindakan pembakaran Al Quran ini dan tidak mengambil tindakan terkait tindakan teatrikal yang mengarah pada islamophobia ini.
Sudah menjadi rahasia umum tumbuh suburnya kelompok garis keras kanan di berbagai negara merupakan mesin politik dibalik gerakan Islamophobia termasuk pengobaran ujaran kebencian dan pendanaan gerakan ini. Dampaknya umat Islam di beberapa negara menjadi sasaran pelecehan dan diskriminasi seperti yang terjadi di Eropa, Amerika dan negara lainnya.
Ditinjau dari sisi sosiologi, gerakan Islamophobia ini jika dibiarkan jelas akan berdampak pada rusaknya tatanan masyarkat dan komunitas karena merusak keeratan hubungan antar masyarakat yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Tren ini sekaligus menunjukkan bahwa Upaya gerakan kelompok sayap kanan untuk menjelek-jelekkan, mengkriminalisasi, dan semakin meminggirkan umat Islam dan kelompok agama, etnis, dan ras minoritas lainnya di seluruh dunia Barat. Melihat tren yang semakin meresahkan ini PBB melalui Dewan Hak Asasi Manusia nya mengambil langkah untuk mencoba menghentikan tren ini yang jika dibiarkan akan berdampak langsung pada keamanan dan hak asasi manusia.
Beberapa waktu lalu Dewan Hak Asasi Manusia mengeluarkan resolusi penting antara lain menyerukan kepada negara negara untuk mengambil langkah pencegahan dan mengambil tindakan atas tindakan kebencian agama yang menghasut dan berdampak pada siskriminasi, permusuhan dan kekerasan.
Walaupun di atas kertas resolusi tersebut disahkan dengan suara mayoritas, namun ternyata negara negara yang selama ini dianggap sebagai sponsor dan pejuang HAM seperti Amerika, Jerman dan Perancis justru menentang resolusi ini dengan alasan resolusi ini bertentangan dengan ekspresi kekebasan berpendapat.
Di negara dimana muslim menjadi minoritas Islamophobia berdampak langsung pada kesejahteraan dan keamanan sehari-hari umat Islam, oleh sebab itu perlu dicari solusi untuk mengakhiri gerakan ini atau paling tidak menguranginya.
Penyerangan rumah ibadah dan pembakaran Al Quran jelas merupakan tindakan provokasi dan intimidasi kelompok sayap kanan dengan kedok hak kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu dengan dalih kebebasan berpendapat ini dapat dimengerti jika Amerika, Inggris, Jerman, Perancis dan negara lainnya memilik untuk menolak resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB ini