Entah apa yang ada dalam pikiran pasangan dan juga wedding organizer terkait tindakan ceroboh yang berakibat fatal yang merubah suasana kegembiraan menjadi horor. Dengan menggunakan flare pasangan ini berpose berlari kecil dengan harapan akan mendapatkan foto unik yang menimbulkan efek dramatis perpaduan antara rumput kering dengan asap.
Dampak dari kecerobahan ini sudah bisa diduga berupa kebakaran salah satu lingkungan yang rapuh yang dilindungi sekaligus menjadi salah satu ikon wisata Indonesia. Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies Gunung Bromo dilalap api pada hari Rabu tanggal 6 September 2023. Sampai dengan hari ini tindakan ceroboh tersebut telah menyebabkan kebakaran seluas 274 hektar.
Di tengah kekeringan ekstrim yang sedang melanda Indonesia saat ini sudah seharusnya semua pihak meningkatkan kewaspadaannya akan bahaya kebakaran lahan yang setiap saat mengancam dan jika sudah terjadi maka akan sangat sulit untuk memadamkannya karena kekurangan air dan juga kombinasi angin kencang. Kebakaran besar yang baru baru ini menimpa Hawaii menelan ratusan korban jiwa merupakan contoh betapa bencana alam akan berampak besar pada alam dan manusia.
Menjadi pertanyaan besar apakah acara pemotretan prewedding dengan menggunakan flare ini diijinkan dan dapat terjadi di wilayah yang seharusnya diproteksi terhadap segala kemungkinan bencana alam termasuk kebakaran ? Dari hasil penyelidikan sementara disebutkan bahwa saat memasuki kawasan TNBTS manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi). Kejadian ini tentunya paling tidak mencerminkan lemahnya pengawasan dan juga rendahnya pendidikan lingkungan pengunjung. Keindahan alam memang diciptakan untuk dinikmati tapi sudah selayaknya dilakukan dengan cara yang bertanggungjawab untuk menjaga kelestariannya.
Sudah sangat umum di negara negara yang rawan terhadap kebakaran lahan dan hutan biasanya ada aturan yang sangat ketat terkait segala tindakan orang atau sekelompok orang di satu kawasan. Biasanya aturan yang sangat ketat ini disertai dengan papan petunjuk tentang level bahaya api yang sangat mencolok dan mudah dilihat orang dan juga sangsi bagi pelanggarnya.
Pada kondisi kekeringan yang ekstrim tanda peringatan akan resiko kebakaran ini biasanya mencapai level merah dimana tertulis evelnya ekstrim dan biasanya diikuti dengan peringan "extremely no fire". Artinya setiap orang tidak diperkenankan menyalakan api dengan alasan apapun dan orang umumnya mematuhinya.
Kembali kepada kebakaran gunung Bromo ini menjadi pertanyaan apakah otoritas pengelola gunung Bromo telah menerapkan aturan pencegahan bencana yang diperlukan di saat kemarau yang ekstrim ini ? Artinya pengunjung harus memenuhi sederatan aturan selama berada di kawasan ini termasuk bahan yang dapat menimbulkan kebakaran lahan. Kemungkinan lain adalah pemberian ijin pemotretan ini diberikan karena pihak pemohon tidak menjelaskan secara rinci kegiatan apa yang akan dilakukan selama pemotretan ini utamanya penggunaan flare, sehingga dianggap sebahai kunjungan wisatawan biasa.
Jika dilihat dari video yang beredar dan juga hasil pemotretan tindakan menggunakan flare merupakan kesalahan yang sangat fatal sekaligus menggambarkan rendahnya pendidikan pengunjung akan lingkungan yang seharusnya dilarang karena wilayah Bromo ini sedang dilanda kekeringan ekstrim dan yang mudah terbakar. Disamping itu terdapat kemungkinan pihak weeding organizer tidak menyiapkan segala peralatan untuk mengatisipasi dampak tindakannya menggunakan flare baik berupa fire extinguisher maupun air untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
Apapun alasannya, terjadinya kebakaran lahan di gunung Bromo ini terjadi akibat tindakan ceroboh dan kurangnya pendidikan akan rapuhnya alam yang harus dilindungi. Demi mendapatkan foto yang sensasional untuk sebuah kebahagiaan perkawinan orang harus melakukan tindakan ceroboh yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Kejadian kebakaran gunung Bromo ini hendaknya menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua sekaligus memerlukan tindakan penegakan hukum yang sangat tegas. Setiap orang yang terlibat dalam menimbulkan kelalaian yang berakibat kebakaran ini harus diproses, karena kejadian ini bukanlah kejadian yang sepele karena menimbulkan kerusakan alam yang berdampak pada flora fauna yang khas yang seharusnya dilindungi.