Minggu ini dunia kembali dihebohkan dengan fenomena peningkatan popularitas spektakuler NFT (NonFungible Tokens).
NFT yang dapat dianggap sebagai representasi seni digital ini dalam kurun waktu yang sangat singkat (periode Januari 2020 sampai dengan Desember 2021) menurut Bloomberg nilai investasinya bergerak dari hanya US$ 16.6 juta di periode Januari-Juni 2020 melonjak tajam menadi US$44 milyar.
Jika diiikuti pergerakan kenaikan investasinya maka pada periode Juli-Desember 2020 memang sudah menandakan peningkatan nilai investasi yang berkali kali lipat yaitu mencapai US$89.9 juta.
Selanjutnya pada periode Januari-Juni 2021 nilai investasinya sudah mencapai US$2.9 milyar sebelum di akhir tahun 2020 nilainya mencapai angka spektakuler US$44 milyar.
Peningkatan nilai investasi yang spektakuler ini menjadikan NFT merupakan salah satu fenomena terspektakuler dari uang digital Crypto.
Popularitas NFT tidak tidak hanya menarik perhatian masyarakat biasa namun juga publik figur seperti Justin Bieber dan Melani Trump untuk ikut dalam pusaran NFT ini. Banyaknya publik figur ini tentunya berperan dalam peningkatan nilai investasi NFT yang spektakuler ini.
Gelombang NFT ini juga melanda masyarakat Indonesia, di mana misalnya salah seorang mahasiswa berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 1.5 milar hanya dengan menjual foto kesehariannya.
Para aktivis NFT banyak yang tidak sadar bahwa pendapatan yang spektakuler ini tentunya di dalamnya ada unsur kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Di Indonesia pihak berwenang sudah mulai bergerak mengingatkan bahwa aktivis NFT (penggiat seni, pembeli, penjual dan investor) memiliki kewajiban pajak yang harus dibayarnya.
Besaran angka pajak yang harus dibayar memang belumlah muncul ke permukaan namun sebagai gambaran di Amerika menurut Chainalysis pajak pendapatan dari NFT ini mencapai 37% dan petugas pajak di sana sudah mengambil ancang-ancang untuk melakukan tindakan tegas bagi aktivis NFT yang tidak menunaikan kewajiban pajaknya.