Cerita ini bermula ketika di tahun 2008 lalu di Perancis the High Authority for the Fight against Discrimination and for Equality (HALDE) mulai mengangkat isu diskriminasi ketika seorang wanita muslim menggunakan burka tidak diperbolehkan mengikuti kelas bahasa perancis.
Isu ini bak bola salju terus bergulir dan membesar serta memicu debat sengit sampai melibatkan presiden Perancis saat itu Sarkozy.
Pada satu pidato nasionalnya Presiden Sarkozy mengatakan bahwa menggunakan burka bukanlah masalah agama namun terkait dengan masalah kebebasan dan harga diri wanita dan sekaligus menyatakan bahwa pemakaian burka di tempat umum dilarang di Perancis.
Debat panjang yang cukup panas ini akhirnya berakhir di tahun 2010 lalu ketika di bulan September senat Perancis melakukan pemungukan suara terhadap isu pemakaian burka di tempat umum dan berujung pada dikeluarkannya undang undang yang melarang penggunaan burka di tempat umum di tahun 2011.
Isu pelarangan pemakaian burka walaupun dalam konteks yang berbeda menjadi sangat relevan didiskusikan ketika Perancis saat ini sedang dilanda pandemi korona. Jumlah korban terinfeksi dan juga angka kematian yang sangat tinggi di Perancis membuat negara ini mengeluarkan peraturan mewajibkan penggunaan masker jika keluar rumah dan berada di tempat umum.
Dalam konteks pandemi korona walaupun tidak semuanya sepakat banyak kalangan yang berargumentasi bahwa disamping kegunaan burka untuk menutupi wajah perempuan agar tidak mengundang hal hal yang diinginkan dan juga sebagai bagian dari aturan menutupi aurat wanita muslim, penutup wajah pada busana burka dapat saja berfungsi sebagai pelindung dari tertularnya virus korona.
Wanita yang memakai burka wajahnya akan tertutup kain dan dalam kondisi mewabahnya virus korona dapat berfungsi untuk mencegah menulari atau tertular virus korona.
Jika kita berandai andai saat ini ada seorang wanita muslim yang memakai burka di tempat umum di Perancis, maka secara hukum dia akan dilarang menggunakannya. Lantas apakah wanita ini harus melepaskan burkanya dan menggantinya dengan masker?
Perancis yang dulunya melarang wanita menutup wajahnya dengan alasan membela hak feminisme karena menganggap pemakaian burka termasuk kategori mengekang kebebasan wanita, kini justru sebaliknya mewajibkan semua warganya menutup wajahnya dengan masker.
Sekali lagi, walaupun dalam konteks yang berbeda tetap saja pelarangan pemakaian burka dan mewajibkan penggunaan masker pada saat pandemi korona sedang mewabah tetap saja menjadi paradoks.
Alasan utama pelarangan penggunaan burka di Perancis yaitu tidak selaras dengan identitas wanita kini menjadi pertanyaan tersendiri ketika masker dan burka sama sama berfungsi menutup wajah. Dua duanya sama sama berfungsi sebagai pelindung dari penyebaran virus korona.