Keputusan pengadilan internasional di Hague memang telah memutuskan untuk menolak klaim pemerintah China akan kepemilikan wilayah sebagian besar di laut China Selatan yang dikenal dengan Nine-dash line. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahsa China tidak memiliki sejarah kepemilikan terhadap wilayah yang di klaim nya di wilayah tersebut.
Ketegangan di laut China Selatan ini memang akhir akhir ini memanas ketika secara sepihak China mengklaim sebagian besar wilayah laut China Selatan sebagai bagian wilayah China dan juga bagian dari kedaulatan China.
Ketegangan ini terus berlanjut ketika negara-negara tetangga seperti Phiilipina, Vietnam, China, Malaysia juga mengklaim bahwa wilayah tersebut juga merupakan bagian dari negera mereka. Ketengangan ini semakin memuncak ketika China dengan kekuatan militernya “menjaga dan mempertahankan” wilayah tersebut dan mengusir kapal kapal asing yang memasuki wilayah yang diklaim sebagai miliknya tersebut sekaligus membangun pangkalan militer di beberapa pulau di wilayah sengketa.
Ketegangan ini jaga merembet ke negara adidaya seperti Amerika yang menganggap bahwa wilayah tersebut adalah wilayah perairan internasional, sehingga negara negara lain juga memiliki hak untuk melakukan patroli di wilayah tersebut.
Banyak kalangan yang menganggap bahwa pertarungan antara Phillipina dan China di pengadilan Internasional bagai pertarungan antara David dan Goliat, namun keputusan yang menganggap China tidak memiliki hak untuk mengklaim wilayah tersebut paling tidak cukup memberikan peringatan terhadap China bahwa ada aturan internasional yang harus diikuti.
Pertanyaannya yang muncul sekarang adalah bagaimana sikap China selanjutnya terhadap keputusan ini. Sudah dapat diprediksi sebelumnya bahwa China sebagai kekuatan baru di dunia mengatakan bahwa keputusan pengadilan Internasional ini tidak berarti dan tidak mengikat. Bahkan China memberikan peringatan kepada Phillipina agar tidak memberikan pernyataan apapun yang terkait bahwa keputusan pengadilan tersebut , apalagi menganggap keputusan ini sebagai kemenangan pihak Phillipina sekaligus sebagai klaim kepemilikan.
Dunia internasional memang sudah memprediksi sebelumnya bahwa pemerintah China tidak akan mengakui dan tunduk pada hasil pengadilan internasional ini dan juga menghentikan kegiatan pembangunan beberapa pulau di wilayah sengketa sebagai pangkalan militer China, namun paling tidak keputusan ini menjadi modal kuat bagi Philipina dan juga negara lainnya di kawasan tersebut dalam melakukan negosiasi dan solusi damai dengan China akan klaim kepemilikan wilayah tersebut.
Dunia internasional kini sedang diuji oleh China sebagai negara adidaya baru yang tentunya akan menghasilkan keseimbangan baru dalam politik keamanan dunia. Hasil keputusan pengadilan internasional ini akan serta merta menyelesaikan masalah pertikaian di kawasan tersebut seperti yang pernah dialami oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia akan kepemilikan pulau Ligitan dan Sepadan yang disengketakan.
Masalah sengketa ini diprediksi akan terus berkembang dan akan membuat dunia internasional berpikir keras bagaimana menyelesaikan masalah sengketa ini dengan damai.
Satu hal yang juga harus dipertimbangkan oleh negera yang bersengketa dan dunia internasional adalah kekuatan ekonomi China yang menggurita di kawasan tersebut. Dengan kekuatan ekonomi China yang tentunya mempengaruhi perekonomian negara negara di kawasan tersebut kemungkinan negara negara yang bersengketa dengan China akan memilih jalan damai dibanding dengan jalan konfrontasi frontal terkait hasil keputusan pengadilan internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H