Lihat ke Halaman Asli

Ronny Rachman Noor

TERVERIFIKASI

Geneticist

Double Standard Hukuman Mati Gembong Narkoba

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo : http://cdn5.freedomoutpost.com/

[caption id="" align="aligncenter" width="461" caption="Photo : http://cdn5.freedomoutpost.com/"][/caption]

Menjelang Indonesia melaksanakan hukuman mati para gembong narkoba, negara yang warganya akan dihukum mati sedang sibuk menggalang opini baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk membatalkan hukuman mati dengan alasan utama hukuman mati melanggar hak azasi manusia.Ada yang memanggil duta besar nya untuk konsultasi dan ada pula yang berupaya keras melobby presiden Jokowi untuk membatalkan hukuman mati tersebut

Kalau ditinjau hari hakekat adanya hukuman mati adalah adanya extra ordinary people yang dapat melaksanakan tindakan yang melanggar hukum yang tergolong extra ordinary crime.Artinya hukuman mati dicantumkan salah satunya adalah untuk memberikan efek jera dan memotong rantai kejadian kriminal ataupun kegiatan yang justru dinilai merugikan orang banyak dan melanggar hak azasi manusia dalam tingkatan extra ordinary tadi.

Ada dua hal yang menyangkut double standard ini, yaitu yang menyangkuthuman right yang digadang-gadang negara maju tersebut.Mestinya human right tersebut bersifat universaldan melewati batas negara.Artinya negara yang protes tersebut mestinya memprotes juga hukuman mati walaupun tidak menyangkut warga negaranya.Mengapa hanya karena ada warga negaranya yang mau dihukum mati baru negara tersebut berteriak lantang?

Mengapa mereka tidak protes ketika secara tegas pemerintah Cina menghukum mati para koruptor?Bahkan 2 hari yang lalu Amerika sekalipun melaksanakan hukuman mati kepada seorang terpidana yang terbukti memperkosa gadis berumur 11 tahun?

Disniliah letak double standard yang mereka lakukan.Bagi mereka kalau tidak ada warga negara yang dihukum mati di negara lain oke saja dan baru berteriak sebagai pendekar human right setelah ada warganya yang terlibat.

Permasalahan juga ada juga di pihak Indonesia, dimana vonis hukuman mati sangat tergantung pada pandangan hakim yang mengadilinya.Akibatnya terjadi keragaman yang tinggi tingkat hukumannya walaupun sama sama kasus bandar narkoba dan jumlah yang diselundupkan juga hampir sama.Mestinya ada ketegasan standard jumlah barang narkobanya dan penerapannnya pun harus tegas.Lihat saja hukum Malaysia yang secara tegas mencatumkan jumlah selundupan “dadah” yang langsung dikategorikan sebagai acuan hukuman mati.

Disamping itu kelenturan hukum Indonessia sering dipakai negara lain untuk melakukan lobby.Lihat saja kasus Corby, bagaimana panggung humor hukum dipertunjukkankan.Bahkan sampai pada tingkat akhirpun pemerintah yang lalu akhirnya menyerah dan memberikan pengampunan.

Akibatnya...melenggang bebaslah sang ratu bak penyanyi yang baru sukses manggung.Panggung humor hukum tersebut mau tidak mau mempengaruhi wajah hukum Indonesia.Bagaimana tidak, bahkan masyarakat awam di negara Corby berada pun menyesalkan kenapa orang yang telah terbukti terlibat penyelundupan narkoba masih diberikan ampunan? Dari hasil investasi sebuah stasiun televisi, salah satu keluarga Corby disinyalir juga pernah terlibat narkoba. Pemberian ampunan ini menyebabkan negara lain berpendapat bahwa hukum di Indonesia itu sangat lentur.

Tentunya sudah dapat diprediksi bahwa dalam waktu ke depan akan banyak protes dan tekanan terhadap pemerintahan Jokowi untuk membatalkan hukuman mati tersebut. Dalam mengantisipasi inipemerintah Jokowihendaknya berpegang teguh pada rel hukum dan menggunakan hasil proses hukum yang terakhir sebagai upaya pemberian hak pembelaan bagi terpidana hukuman mati tersebut.Jika semua upaya hukum dan hak-hak para terpidana tersebut sudah diberikan maka untuk menjunjung tinggi martabat negara yang berdaulat Jokowi harus menolak grasi dan hukuman mati harus tetap dilakukan.

Ketegasan ini sangat diperlukan untuk mengirim sinyal kuat bahwa jika tidak ingin di hukum mati, maka jangan menyelundupkan narkoba ke Indonesia.Kalau anda tetap melakukannya dan tertangkap, maka anda akan kami hukum mati!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline