Lihat ke Halaman Asli

Ronny Rachman Noor

TERVERIFIKASI

Geneticist

Prosedur Pelaksanaan Hukuman Mati 2 Warga Australia

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo: http://cdn5.freedomoutpost.com

[caption id="" align="aligncenter" width="491" caption="Photo: http://cdn5.freedomoutpost.com"][/caption]

Hari ini media masa Australia sudah mulai memberitakan prosedur hukuman mati terhadap 2 warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang menyelundupkan heroin seberat 8.2 kg.

Keduanya akan dihukum mati berdasarkan prosedur pelaksanaan hukuman mati Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Terpidana mati akan mendapat pemberitahuan 72 jam sebelum pelaksanaan hukuman mati
  2. Selama menunggu waktu tersebut, terpidana mati akan ditempatkan pada tahanan khusus
  3. Jika terpidana mati menginginkan sesuatu, pernyataan dan pesan tersebut harus disampaikan kepada pihak yang berwenang
  4. Pengacara terpidana mati dapat menghadiri pelaksanaan hukuman mati
  5. Pelaksanaan hukuman mati tidak dilakukan di tempat umum dan dilaksanakan sesederhana mungkin kecuali lain ditentukan oleh presiden.
  6. Kepala posisi setempat membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang non komisioner dan 12 anggota lain di bawah komando komandan regu tembak
  7. Terpidana mati dapat didampingi oleh penasehat spiritualnya
  8. Terpidana mati harus memakai pakaian yang sederhana dan biasa.
  9. Komandan regu tembak akan menutup mata terpidana mati dengan kain kecuali ada permintaan dari terpidana mati untuk tidak ditutup matanya.
  10. Terpidana mati dapat berdiri atau berlutut
  11. Jika diperlukan tangan dan kaki dapat diikat di tiang
  12. Jarak antara regu tempak dan terpidana mati 5-10 meter
  13. Dengan aba-aba komandan regu tembak akan memberi perintah “siap” dengan mengangkat pedangnya ke atas untuk memerintahkan regu tembaknya mengarahkan senapannya ke arah jantung terpidana mati
  14. Dengan mengayunkan pedangnya ke bawah komandan selanjutnya memberi perintah “tembak”
  15. Jika terpidana belum meninggal petugas non komisioner memerintahkan untuk menembakkan pistolnya di kepala di atas telinga
  16. Dokter akan menentukan apakah terpidana sudah meninggal dunia atau belum dan mempersiapkan laoran kematian
  17. Jenasah terpidana selanjutnya diserahkan kepada keluarga atau teman untuk dimakamkan atau kepada negara dengan tetap memperhatikan kepercayaan terpidana

Bagi kita yang tidak terlibat pun prosedur ini sangat menakutkan.Mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi penyelundup markoba lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline