Lihat ke Halaman Asli

Sang Whistle Blower

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="attachment_123787" align="alignleft" width="300" caption="sang whistle blower"][/caption]

Whistle blower merupakan karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk didalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.

Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena akhir ? akhir ini sangat marak pemberitaan yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia dengan pihak whistle blower (Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, contoh lain di luar Indonesia yang menjadi whistle blower. Skandal yang terjadi ditubuh Kepolisian adalah sekandal maklar kasus. Kita perlu ketahui bahwa skandal tersebut melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara ancaman bagi kehidupan bermasyarakat.

Atas keberaniannya mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang terjadi maka Komjen Susno Duadji, meraih Whistle Blower Award 2010 dari Komunitas Pengusaha Antisuap (Kupas). Susno menang karena dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh panitia, yaitu laporannya berdasarkan fakta dan bukan fitnah; memberikan dampak publik yang luas dan positif; bertujuan agar ada langkah-langkah konkret untuk perbaikan ke depan; tidak ada motivasi untuk memopulerkan diri dan meraih keuntungan pribadi, baik secara fisik maupun secara finansial; serta menyadari sepenuhnya segala potensi risiko bagi dirinya atau keluarganya. (klik SINI)

Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi didalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan whistle blowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal whistle blower yaitu seorang pekerja atau karyawan didalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada didalam perusahaan tersebut.

Selain itu juga ada tipe external whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan didalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen-agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Contohnya seperti Komjen Susno Duadji yang melaporkan praktek markus di tubuh Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak kepada Satgas Mafia Hukum, DPR RI. Secara umum seoarang whistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan/insitusi karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan/institusi.

Dasar Hukum di Indonesia UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun penerapan undang-undang itu masih lemah. Khususnya perlindungan bagi Whistle Blower. "UU 13/2006 masih memiliki banyak kelemahan. Perlindungan mengenai saksi pelapor justru ada dalam pasal 15 UU KPPU," ungkap Ketua PPATK, Yunus Hussein. (Klik SINI)

Pendapat ini juga disetujui oleh Mas Achmad Santosa, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Penguatan harus dilakukan, terutama terhadap pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Mas Achmad. Perlindungan terhadap saksi pelapor harus dilakukan dengan merahasiakan identitas pelapor. Selain itu, pelapor juga harus dilindungi dari berbagai ancaman. Namun hal ini juga masih sulit dilaksanakan. "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sendiri masih belum kuat untuk berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Yenti Garnasih, dosen FH Universitas Trisakti. (Sumber Klik SINI).

Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan/institusi. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di Amerika Serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle Blower diadili karena dianggap berkhianat. Oleh karena itu sudah selaknya seorang Whistle blower wajib di lindungi dan bahkan di berikan penghargaan. Hal tersebut seperti dalam U.S Federal Whistleblower Statues, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja/bawahan harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.

*) Dimuat juga di blog http://csr-bisnis.blogspot.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline