Lihat ke Halaman Asli

Farros rozzan thufail wiareka

Mahasiswa Universitas Sebelas Maret

Bahaya Berkendara Sambil Merokok!

Diperbarui: 31 Oktober 2024   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merokok sangat lah berbahaya efek dari merokok dapat menyebabkan rusaknya organ tubuh dan menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit seperti kanker, bronchitis, dan pneumonia. 

Merokok juga dapat merusak lingkungan karena zat yang ada pada asap rokok dapat menyebabkan pencemaran udara, asap rokok yang baru mati dari asbak saja sudah mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara.

Apalagi jika kita merokok sambil berkendara tidak hanya pengendara motor larangan ini juga berlaku untuk pengendara mobil akan banyak pihak yang dirugikan. selain membahayakan kesehatan diri sendiri abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara yang ada di belakang sehingga mengganggu pandangan.

Asap rokok juga menyebabkan bertambah nya asap di jalanan yang menyebabkan polusi udara.

Bahkan ada pasal untuk pengendara motor atau mobil yang berkendara sambil merokok yaitu pasal dalam undang-undang (UU) yang mengatur tentang larangan merokok sambil berkendara adalah pasal 106 ayat Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).

Sangsi nya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan, dan denda sebanyak Rp.750.000.00

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline