Lihat ke Halaman Asli

Rozy AchmadZaidan

Mahasiswa universitas nadhatul ulama'

Pengertian Apa Itu K3

Diperbarui: 18 November 2021   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian K3 Menurut Filosofi Mangkunegara, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Definisi K3

K3 adalah singkatan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan suatu pedoman atau bisa disebut dengan aturan untuk menjaga keselamatan karyawan dilingkungan kerja Namun ada juga berbagai definisi yang menyangkut K3 dari PPOHSAS 18001 tahun 2007 yang menyatakan bahwa K3 adalah semua kondisi dan faktor-faktor yang akan berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja di manapun dan siapapun (kontraktor, pemasok, pengunjung, tamu)yang masih dilingkup tempat kerja.

Peraturan keselamatan kerja diatur oleh negara. Dengan dasar hukum undang-undang K3 adalah UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta Pasal 87 Ayat 1 Tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.

UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1)

Berbunyi."Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

2. Moral dan Kesusilaan.

3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta berbagai nilai-nilai agama.
TUJUAN K3
Tujuan utama K3 adalah untuk melindungi, merawat lingkungan kerja dan yang terpenting keamanan karyawat saat berada dilingkungan kerja. dan tujuan tentang Bab K3 ini telah diatur oleh Undang-undang K3 Pasal 86 Ayat 2 yang ulasannya berbunyi,"Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkannya produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya-upaya untuk keselamatan dan kesehatan kerja".

Banyak pabrik-pabrik industri, manufaktur, konstruksi menciptakan sebuah bangunan atau produk menggunakan dua tangan, mesin dan juga pastinya ada campurtangan dari manusia. Diharapkan bagi setiap pelaku K3 untuk memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan para pekerja. di antaranya kita memerlukan namanya alat-alat unuk mendukung keselamatan para pekerja.

1.HELM KESELAMATAN (SAFETY HELMET)
Helm keselamatan (safety helmet) berfungsi sebagai pelindung kepala dari benturan, pukulan, atau benda keras dan tajam jangan  melayang jatuh dari udara.
2.MASKER
 berfungsi sebagai pelindung organ pernafasan yang disebabkan oleh bahan kimia, uap pabrik, debu, ataupun gas yg bersifat bahaya untuk pernafasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline