Lihat ke Halaman Asli

Rozikul khair

Mahasiswa

Pendidikan Moral sebagai Sumber Cahaya, Mengakhiri Rantai Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Ajaran Agama dan Akhlak

Diperbarui: 22 Juni 2024   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan suatu tindakan yang berbentuk kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga. Tindakan yang berdampak besar dan menghilangkan kemanusiaan yang ada pada diri manusia.

Berita-berita di media sosial, televisi, radiao dan lain sebagainya, selalu mengabarkan setiap hari kepada kita tentang kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga. Dan yang paling mengharukan sekali adalah selalu perempuan dan anak yang mejadi korban.

Pernikahan yang seharusnya melahikan kanyamanan dan kebahagian, justeru membuka kemungkinan terjadinya kekerasan. Dalam perjalannya, tak jarang terjadi ketimpangan yang sering memicu terjadinya KDRT. Jadi, siapa yang bersalah?.

Pandangan Islam Tentang Kekersan Dalam Rumah Tangga

Islam sangat melarang keras tindakan KDRT.  Perempuan sangat dimuliakan dalam islam. Semua anggota keluarga harus memahami dan mengacu pada hukum islam. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan".

"Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya." (HR. Muslim).

Untuk itu, suami harus bersabar dalam menghadapi istri. Jangan sampai melakukan tindakan KDRT, ketika datang sikap sensitif perempuan maka, suami harus berpikir sebelum mengambil tindakan. Mengambil tindakan dengan cara kekerasan adalah suatu hal yang paling salah.

Misal, dengan cara mengingat bahwa, siapa lagi yang akan mengurus anak kalau bukan prempuan, siapa lagi yang akan membatu kalau bukan istri. Dan banyak hal lainnya yang bisa di gunakan sebagai renungan sebelum mengambil tindakan.

Data Kasus Kekerasan Kekersan Dalam Rumah Tangga

Melihat data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023 mencatat bahwa sudah ada 3.173 kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sekeliling kita, di sosial media banyak yang kita lihat kasus-kasus yang serupa. Selalu yang paling banyak mendapatkan KDRT adalah perempuan. Perempuan selalu menjadi sasaran karena selalu di anggap lemah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline