Lihat ke Halaman Asli

Qaidi Rozan C.

PNS di Kementerian Keuangan

Mengurangi Pajak Secara Legal? Ini Caranya!

Diperbarui: 9 Januari 2025   07:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

"Hanya 5% dari perusahaan besar di dunia yang benar-benar patuh membayar pajak sepenuhnya. Sisanya? Mereka menggunakan berbagai strategi untuk mengurangi kewajiban mereka secara legal." Apa reaksi kita membaca fakta tersebut? Ya tentunya kita sebagai rakyat kecil yang tetap digerogoti Pajak akan merasa kesal dan marah. Apakah kita merasa bahwa pajak yang dibayar terlalu besar hingga mengurangi keuntungan usaha? Pertanyaan seperti ini sering muncul di benak pelaku usaha, khususnya perusahaan besar yang ingin memaksimalkan laba mereka. Namun, tahukah Anda bahwa ada cara-cara untuk mengurangi pajak secara legal? Dalam praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan perusahaan, terdapat tiga jenis utama, yaitu Tax Avoidance, Tax Aggressiveness, dan Tax Sheltering.

Pertama, Tax Avoidance. Tax Avoidance adalah strategi yang digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak dengan memanfaatkan celah hukum secara sah. Berdasarkan jurnal "Is Corporate Social Responsibility (CSR) Associated with Tax Avoidance?" oleh Chun-Keung Hoi, perusahaan sering menggunakan donasi amal yang diakui sebagai pengurangan pajak. Contohnya, perusahaan melaporkan pengeluaran untuk CSR seperti bantuan sosial atau lingkungan sebagai biaya yang dapat mengurangi pajak. Strategi ini sah secara hukum, tetapi tetap dapat menimbulkan perdebatan etika tentang apakah perusahaan benar-benar bertanggung jawab atau sekadar mencari keuntungan fiskal.

Kedua, Tax Aggressiveness. Tax Aggressiveness adalah tindakan yang lebih berisiko dalam penghindaran pajak, berada di area abu-abu hukum. Berdasarkan jurnal Lietz (2013): "Tax Avoidance vs. Tax Aggressiveness: A Unifying Conceptual Framework", perusahaan biasanya akan melakukan manipulasi laporan keuangan, seperti memilih metode penyusutan aset yang mempercepat pengurangan beban pajak. Praktik ini sah menurut hukum, tetapi sering dipertanyakan karena dapat menurunkan transparansi laporan keuangan, yang penting bagi para pemangku kepentingan.

Ketiga, Tax Sheltering. Tax Sheltering adalah praktik yang lebih agresif dan kompleks dibandingkan kedua jenis sebelumnya. Berdasarkan jurnal Wilson (2009): "An Examination of Corporate Tax Shelter Participants", perusahaan sering memanfaatkan yurisdiksi pajak rendah atau bebas pajak (tax haven) untuk mengalihkan laba mereka melalui transfer pricing. Strategi ini melibatkan strukturisasi transaksi antar entitas dalam grup perusahaan untuk mengurangi beban pajak di negara dengan tarif pajak tinggi. Meskipun sering kali legal, tax sheltering berisiko melanggar hukum jika tidak sesuai dengan prinsip "arm's length" yaitu transaksi yang wajar berlaku di pasar.

Ketiga praktik ini sering digunakan perusahaan untuk mengurangi pajak secara sah atau legal. Namun, penting bagi perusahaan untuk tidak hanya fokus pada pengurangan pajak, tetapi juga mempertimbangkan aspek etika dan tanggung jawab sosial. Bagi pembaca yang ingin mendalami lebih jauh, memahami strategi ini dapat menjadi langkah awal untuk mengelola pajak secara cerdas dan bertanggung jawab. Bagaimanapun strategi legal yang akan dilakukan, kita tetap harus setuju dan meyakini bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline