Lihat ke Halaman Asli

Roza Arianthi

Mahasiswa

Polemik RUU Sisdiknas Terkait Bahasa Pengantar

Diperbarui: 26 September 2022   12:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

RUU Sisdiknas pada dasarnya adalah rancangan undang-undang baru yang berisi tentang sistem pendidikan nasional. Seluruh sistem pendidikan nasional termuat dalam undang-undang tersebut.

Kemendikbudristek memiliki UU Sisdiknas yang diresmikan pada tahun 2003 dan masih berlaku hingga tahun ini. Namun, memasuki bulan Agustus 2022, Kemendikbudristek merilis pembaharuan dan hingga kini masih disebut dengan istilah RUU Sisdiknas.

Sebagai RUU, maka ada beberapa prosedur yang perlu dilewati RUU diresmikan. Saat ini, RUU Sisdiknas telah masuk ke dalam tahap uji publik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan, akan terus meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia. Hal itu, karena Nadiem ingin bahasa Indonesia tidak hanya digunakan di Indonesia tetapi juga di manca negara, bahkan menjadi bahasa pengantar atau lingua franca di Asia Tenggara.

Namun sangat disayangkan, pada RUU Sidiknas tidak tercantum bab pasal mengenai bahasa pengantar. Padahal, UU Sidiknas 2003 mencantumkan bab pasal mengenai bahasa pengantar yaitu: bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.

Saat ini RUU Sidiknas hanya menyatakan bahasa Indonesia terdapat dalam bentuk muatan wajib yang tertuang dalam mata pelajaran. Tidak ada pernyataan yang mendasar dalam kajian akademik atau pada data alasan mengapa bab tersebut dihapuskan dari RUU Sisdiknas.

Dalam UUD 1945 pasal 36 yang berbunyi “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia” telah menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki kedudukan yang sangat kuat digunakan dalam urusan kenegaraan dan urusan tata pemerintah. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan digunakan dalam sistem pendidikan.

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, telah memastikan RUU Sidiknas sudah terintegrasi dengan UU berikut:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline