Indonesia baru saja merayakan Kemerdekaan yang ke 71 suatu jalan yang masih penuh lika liku untuk mencapai sebuah makna kemerdekaan yang sesungguhnya yang termasuk adalah Kemerdekaan Energi. Ya sebagai negara dengan titik geografis yang menyimpan cadangan Energi Migas Industri sektor migas belum bisa memberikan makna kemerdekaan energi untuk kemakmuran rakyat seperti yang tercantum pada Pasal 33 UUD 1945 ; "Bumi, Air dan semua kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan milik Negara dan harus dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat".
Industri Sektor Hulu Migas memang masih mengalami beragam masalah komplex yang menyebabkan tidak baiknya investasi sektor hulu migas yang baik dan menggangu sistem produksi. salah satu masalah yang masih terjadinya persoalan perizinan yang terjadinya peraturan tumpang tindih antara peraturan pusat dengan peraturan daerah yang cukup memakan waktu yang cukup lama sehingga dapat mengangu sistem produksi dan produksi di sektor migas. selain itu masih terjadinya fluktuasi harga yang dimana kondisi harga migas masih tertekan yang menyebabkan banyak perusahaan migas enggan melakukan Exsplorasi sumber daya migas baru
Sebuah data menunjukan statistik investasi hulu migas dari tahun 2009 - 2010
walaupun terjadi peningkatan investasi pada kerja produksi di sektor migas dan senderung stagnan pada tahun 2014
Investasi pada sektor Explrorasi migas cenderung turun yang diakibatkan fluktuasi harga migas yang masih cenderung tertekan yang mengakibatkan investor perusahaan migas enggan mengexplorasi lahan dan tempat baru. penurunan ini sendiri disebabkan kurangnya transfarasi data sebagai infrastuktur ( bukan komoditas) dengan akses yang gratis,mudah dan lengkap dan tidak menjadikan sebuah data sebagai objek pendapatan negara.
Penyelesaian permasalahan yang muncul pada sektor migas sehingga tercipta sebuah kedaulatan energi dan menutup celah tindak pidana korupsi. perlu mentoring pelaksanaan kewajiban pelaku usaha, menyelesaikan permasalahan lintas menteri dan pemerintah tumpang tindih yang menghambat investasi sektor migas , serta mengawal kebijakan energi yang transfaran demi mencegah orang-orang yang ingin memperkaya diri sendiri.
Dengan tata kelola yang tranfaran akan menciptakan iklim investasi yang baik di sektor hulu migas sehingga tercapainya kemakmuran Rakyat yang sesuai undang-undang dan mencapai Indonesia yang merdeka di sektor energi.
Twitter : @royvandit
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H