Kesinambungan Konstitusi Dalam Penanganan Covid-19
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem konstitusionalisme. Yang sebagaimana dijelaskan pada di pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Selama ini kita dapat tahu bahwasanya berkali-kali amandemen dibuat, tetapi tanpa kajian yang mendalam padahal mengamandemen kontsitusi artinya membongkar Kembali substansi dari ide kemerdekaan.
Dengan demikian, konstitusi terlebih dahulu menetapkan pemerintah (presiden) dalam menjalankan fungsi pemerintahan dengan batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Kedua, menugaskan pemerintah (presiden) tanggung jawab untuk menjamin kepentingan rakyat. Misalnya, hak atas kebebasan (freedom) untuk menyatakan pendapat dan menentukan pilihannya, hak untuk memilih dan dipilih, hak atas keadilan, baik hukum maupun ekonomi, dan lain-lain.
Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah tidak boleh melebihi kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi. Jika pemerintah melanggar, rakyat berhak mengundurkan diri dan mengganti.
Bertugas mengawasi pemerintahan agar pemerintah menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan konstitusi, rakyat mengangkat wakil-wakil rakyat yang disebut DPR dan MPR dalam konstitusi. Jika pemerintah melanggar ketentuan konstitusi, melanggar ketentuan UUD, maka wakil rakyat berkewajiban memberhentikan pemerintah (presiden).
Karena untuk itulah DPR dan MPR dibentuk. Padahal presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai perbandingan, Presiden Amerika Serikat juga dipilih langsung oleh rakyat. Namun, DPR dan Kongres dapat mencopot presiden dari jabatannya jika dia melanggar konstitusi.
Kontstitusi di bangsa ini menurut dalam Undang-Undang penuh dengan permenungan filosofi walaupun didalamnya juga pasti terdapat kontradiksi dalam penyusunan argumentasi.
Hukum Indonesia dibuat untuk diterapkan dengan cara yang paling adil, menuju kebahagiaan rakyat dan kemajuan negara. Namun bagaimana jika hukum di Indonesia ini hanya berlaku untuk rakyat kecil yang menderita akibat kemajuan global, tetapi pelanggaran hukum oleh pejabat dan korporasi tidak pernah diproses.
Dapat kita ketahui saat ini negara-negara sedang menghadapi pandemi corona, berbagai upaya pemerintah yang didukung masyarakat telah dilakukan Bagaimanapun juga dalam skala besar, persoalan penanganan Covid-19 ini berdampak banyak sekali catatan kritis dan perihal itu dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang.