Lihat ke Halaman Asli

Royhan ar

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Penghapusan Pramuka sebagai Ekstrakulikuler Wajib: antara Blunder dan Reformasi Organisasi

Diperbarui: 11 Mei 2024   18:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penghapusan Pramuka Sebagai Ekstrakulikuler Wajib; 

Antara Blunder Dan Reformasi Organisasi

Oleh: Royhan Azizi Roji

 

"Pramuka adalah jalan asyik menuju surga"

             Akhir-akhir ini dunia pendidikan Indonesia sedang dihebohkan dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Adapun aturan yang menjadi polemik itu tak lain ialah Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.

            Tentu hal ini memunculkan respon yang berbeda dari masyarakat, khususnya pemerhati dunia pendidikan. Ada kubu yang pro dan ada kubu yang kontra perihal kebijakan ini.

            Kalangan yang berada di kubu pro menganggap bahwa ini langkah yang tepat seiring diberlakukannya kurikulum merdeka dalam dunia pendidikan Indonesia. Sehingga siswa dapat memilih minat dan bakat sesuai keinginannya masing-masing, tanpa ada tekanan atau paksaan apapun. Sebab sebelum-sebelumnya, dalam penerapan Pramuka sebagai ekskul wajib terdapat kata-kata "kalau mau naik kelas wajib ikut Pramuka". Hal ini dianggap terlalu intimidatif terhadap siswa atau peserta didik. Juga terlalu membatasi merdeka belajar mereka.

            Kebijakan ini juga sebagai bentuk keadilan dan untuk memberikan ruang setara kepada ekskul lainnya agar dapat berkembang.

Kubu yang pro beranggapan bahwa Pramuka masih sangat penting dan sangat berperan dalam membentuk karakter siswa didik. Mereka menyayangkan kebijakan yang mereka anggap tidak tepat dan kebablasan. Sebab Pramuka memiliki esensi pendidikan karakter yang melibatkan aspek-aspek mental, fisik, dan sosial. Selain itu, melalui kegiatan Pramuka juga bisa belajar tentang nilai-nilai moral, disiplin, kerja sama, tanggung jawab, hingga kepemimpinan. Pendidikan karakter seperti itulah yang juga penting diperhatikan sekaligus sebagai fungsi kontrol siswa dan sekolah. Apalagi sekarang masalah kekerasan remaja (bullying) dan tawuran semakin menjadi. Ekskul-ekskul inilah (Pramuka) yang menghasilkan pendidikan karakter harus terus digiatkan.

          Respon dengan opini seperti itu tentu lumrah terjadi dalam terbitnya sebuah kebijakan baru. Namun yang perlu di garis bawahi adalah, pemahaman terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud ini. Sebab banyak pihak yang salah mengartikan kebijakan ini. Dalam klarifikasinya Nadiem Makarim mengatakan bahwa kegiatan Pramuka tidak dihapuskan dari sekolah. Menurut Nadiem, sekolah tetap berkewajiban menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka. Hanya siswa tidak lagi diharuskan mengikuti kegiatan tersebut. Jadi Sekolah tetap wajib menyelenggarakan ekskul Pramuka. Sedangkan banyak orang yang mengecam kebajikan ini mengira bahwa Pramuka berhak ditiadakan di lingkungan Sekolah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline