Lihat ke Halaman Asli

Persyaratan untuk Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Diperbarui: 10 Juli 2023   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi yang baru saja memiliki KTP pastinya belum pernah mengikuti Pemilu sebagau Pemilih sebelumnya. Bagi yang belum pernah mengikuti Pemilu ada beberapa aturan dan juga persyaratan untuk menjadi pemilih. Aturan tentang syarat Pemilih dalam Pemilu ini telah termuat dalam Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 yang berisi:

  • Pemilih harus berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
  • Hak pilihnya sedang tidak dicabut berdasarkan putusan dari pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Pemilih berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bukti kepemilikan KTP elektronik.
  • Jika berdomisili di luar negeri, membawa bukti KTP elektronik, paspor dan/atau Surat Perjanalan Laksana Paspor.
  • Dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik.
  • Pemilih tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika anda sudah mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan di atas, maka anda sudah bisa mengikuti Pemilu sebagai Pemilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline